JAKARTA, BALIPOST.com – Mahkamah Agung (MA) kembali menganulir aturan transportasi online. MA memerintahkan Menteri Perhubungan (Menhub) mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017. Sebelumnya, MA membatalkan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek ini.

Pembatalan merupakan pemuatan ulang atas materi norma yang telah dibatalkan oleh Putusan MA Nomor 37/P.HUM/2017 tanggal 20 Juni 2017, dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum. Oleh sebab itu, MA memerintahkan Menhub mencabut aturan tersebut.

Baca juga:  Soal Dicetuskannya Rencana Pemberlakuan Darurat Sipil, Ini Kata Pakar Hukum

MA menyatakan PM 108 bertentangan dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 7 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Karena tidak menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Secara terpisah, Dirjen Hubdat Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya akan menampung pendapat yang disampaikan oleh perwakilan pengemudi dari 16 komunitas dalam rangka menyiapkan draf pengganti PM 108 yang dianulir MA. Ia mengatakan, putusan MA ini bukanlah sebuah kekalahan maupun kemenangan bagi sebagian pihak. “Saya rasa kita harus bersepakat untuk tidak berpikiran negatif karena Kemenhub akan membuat regulasi yang melindungi semua pihak. Baik mitra pengemudi, aplikator, dan pelaku bisnis sebelumnya yang sudah ada,” jelas Dirjen di Jakarta, Jumat (14/9).

Baca juga:  MA Ubah Hukuman Mati Sambo

Pihaknya juga meminta seluruh aliansi pengemudi turut membuat usulan agar peraturan yang baru menyangkut angkutan sewa khusus ini nantinya dapat diterima semua pihak dan tidak ada penolakan ataupun gugatan lagi. “Mari kita gunakan putusan MA ini sebagai pondasi untuk menyusun regulasi berikutnya. Dari PM 32, PM 26 sampai saat ini PM 108 sekarang ini selalu ada gugatan,” ungkap Dirjen. (Nikson/balipost)

Baca juga:  Mulai 30 September, Kemenhub Hentikan Izin Operasional Kalstar
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *