SINGARAJA, BALIPOST.com – Tim penyidik Polsek Kubutambahan melaksanakan reka ulang (rekonstruksi) kasus pembunuhan oleh anak tiri di Pasar Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Jumat (14/9) . Dalam reka ulang ini, tersangka Ketut BA (24), warga Desa Tamblang memperagakan 19 adegan.

Seluruh adegan itu diperagakan dengan tenang oleh tersangka. Diawali dengan kedatangan tersangka menemui korban yang juga ibu tirinya, Wayan Gunami (60) asal Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan. Dengan mengendarai sepeda motor dan membawa pisau dapur, tersangka menusuk korban di perut sampai korban meninggal dunia.

Baca juga:  Ditabrak Mobil, Pelajar SMA Tewas

Adegan terakhir ketika korban meninggalkan lokasi kejadian sambil membuang pisau yang digunakannya. Reka ulang mendapat pengawalan ketat anggota Polsek Kubutambahan.

Kapolsek Kubutambahan AKP Made Mustiada seizin Kapolres Buleleng AKBP. Suratno, S.IK mengatakan, reka ulang ini sebagai tahapan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah disusun oleh tim penyidik. Adegan ini mencocokkan kembali keterangan saksi-saksi dan tersangka, sehingga BAP-nya lengkap sebelum nantinya dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja. “19 adegan itu diperagakan oleh tersangka dan sesuai keterangan di BAP,” katanya.

Baca juga:  Berkas Istri Ferdy Sambo Dilimpahkan ke Kejagung

Menurut AKP Mustiada, berdasarkan keterangan saksi, pengakuan tersangka dan mencocokkan adegan reka ulang, tersangka merencanakan akan memubunuh korban. Ini dilakukan karena tersangka dendam kepada korban.

Dendam ini dipicu karena korban tidak menepati janjinya yang akan memberi sejumlah uang hasil penjualan mobil milik almarhum suaminya yang juga ayah tersangka. “Tersangka merencanakan pembunuhan ini dan motivasinya dendam setelah tidak diberi uang hasil penjualan warisan mobil milik suami korban yang juga ayah tersangka,” jelasnya.

Baca juga:  Kasus Kerangkeng Manusia, Sejumlah Oknum Prajurit TNI Ditetapkan Tersangka

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Masing-masing Pasal 351 ayat (3), Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. BA diancam dengan hukuman selama 20 tahun penjara. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *