Suasana pertemuan komponen masyarakat dengan Komisi II dan IV DPRD Bali, Senin (17/9). (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah komponen masyarakat ke Kantor DPRD Bali, Senin (17/9), Mereka diterima Komisi IV dan Komisi II DPRD Bali di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali.

Mereka yang hadir berasal dari PHDI Bali, Paiketan Krama Bali, Puskor Hindunesia, KMHDI Bali, HPI Bali, PHRI Bali, Forum Advokasi Hindu Dharma, Peradah, dan IHDN Denpasar. Berbagai komponen masyarakat ini menyampaikan aspirasi terkait adanya wisatawan asing yang berfoto di atas pelinggih di areal kawasan Pura Luhur Batukaru, Desa Wangaya Gede, Penebel, Tabanan.

Baca juga:  WWF Ditarget Dongkrak Okupansi Kamar Hotel hingga 80 Persen

Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana mengatakan, Pura yang dijadikan objek wisata, daya tarik wisata dan tujuan wisata menyebabkan turis dengan leluasa masuk ke sana. Pihaknya mengusulkan agar DPRD Bali merumuskan perda tentang tata cara masuk Pura dan perda tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan turis ketika mengunjungi tempat ibadah umat Hindu itu.

“Turis jangan dikasih masuk sampai ke Jeroan Pura. Kalau di luar negeri, jangankan masuk, memotret saja tidak boleh,” ujarnya.

Baca juga:  Dari Identitas Pemotor Terseret Arus Sungai Yeh Ho hingga Banjir Ancam Denpasar

Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Parta menegaskan bila kejadian seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Pada prinsipnya, Pura harus dijaga agar orang Bali tidak menjadi campah.

Pihaknya memastikan aspirasi dari berbagai komponen masyarakat ini juga sampai kepada eksekutif, khususnya gubernur dan wakil gubernur Bali. Apalagi di waktu bersamaan juga sedang berlangsung Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Bali yang dihadiri Wagub, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  GWBN Tawarkan 500 Destinasi Wisata
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *