GIANYAR, BALIPOST.com – Sidang kasus pembunuhan 3 anak kandung dengan terdakwa Ni Putu Septyani Parmadani memasuki tahap putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar pada Selasa (18/9). Melalui sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Echo Ariyanto Pasodung menjatuhkan tuntutan 19 tahun penjara kepada terdakwa 33 tahun itu.
Sidang itu dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja, didampingi hakim anggota Wawan Edi Prastyo dan Diah Astuti. Sementara itu JPU, Echo Ariyanto Pasodung yang membacakan tuntutan menyatakan bahwa terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama primair Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 19 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucapnya.
Sementara itu pengacara terdakwa keberatan atas tuntutan itu, memohon untuk melakukan pledoi. Pembacaan pledoi diagendakan pada Kamis (27/9).
Terdakwa yang sebelumnya merupakan guru sekolah dasar itu pun tampak syok dengan tuntutan tersebut. Beberapa kali terlihat mengusap air mata dengan tisu.
Pun ketika beranjak dari kursi pesakitan, ia memeluk kuasa hukum dan orangtuanya dengan raut wajah sedih.
Kuasa hukum terdakwa, I Made Somya Putra yang ditemui usai persidangan mengaku kecewa dengan tuntutan JPU tersebut. Tuntutan itu dinilai tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam beberapa kali sidang sebelumnya. “Menurut kami, tuntutan yang disampaikan JPU itu seolah-olah kita tidak pernah bersidang selama ini. Beberapa saksi yang kita hadirkan tidak pernah dipertimbangkan,” ungkap Somya.
Ia juga mengungkapkan beberapa fakta yang tidak pernah ada di persidangan tiba-tiba muncul dalam tuntutan. Hal ini lah yang akan disikapi melalui pledoi. (Manik Astajaya/balipost)