SINGARAJA, BALIPOST.com – KPU Kabupaten Buleleng mengumumkan Daftar Calon tetap (DCT) peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2019, Kamis (20/9). Dari pengumuman itu, KPU menyatakan tiga orang calon legislatif (caleg) yang sebelumnya masuk Daftar Calon Sementara (DCS) telah mengundurkan diri sebelum pengumuman DCT.
DCT yang diumumkan jumlahnya sebanyak 445 orang. Rinciannya, PKB 11 caleg, Gerindra 45 caleg, PDI Perjuangan 45 caleg, Golkar 45 caleg, NasDem 45 caleg, Garuda 26 caleg, Berkarya 36 caleg, Perindo 45 caleg, PPP 12 caleg, PSI 35 caleg, PAN 7 caleg, Hanura 45 caleg, Demokrat 45 caleg dan PBB 3 caleg.
Sementara itu, Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang mengundurkan diri yakni Nyoman Sukarma bacaleg Partai Berkarya Dapil I Kecamatan Buleleng. Sedangkan, dua orang bacaleg Partai Garuda juga mengundurkan diri. Keduanya masing-masing Dewa Gede Astidana mencalonkan diri di Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kecamatan Sukasada dan I Putu Kawi dari Dapil V Kecamatan Busungbiu dan Banjar.
Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gede Suardana usai memimpin rapat pleno pengumuman DCT mengatakan, sesuai tahapan pengumuman DCT ini dilakukan dari (20/9) sampai (23/9) pekan depan. Setelah masa pengumuman berakhir, KPU mempersilahkan ratusan calon DPRD Buleleng itu mengikuti masa kampanye dari (23/9) sampai 13 April 2019 mendatang. “Sesuai tahapan KPU sudah mengumumkan DCT peserta pileg, sekarang tahapannya adalah pengumuman dan masa kampanye bagi ratusan caleg tetap itu,” katanya.
Menurut Suardana, sejak KPU memproses DCS sampai DCT, seluruh persyaratan administrasi calon tersebut sudah dipenuhi. Dari sekian banyak berkas itu adalah Surat Keputusan (SK) pengunduran dari oleh calon itu sendiri sudah dipenuhi seratus persen.
SK yang dilampirkan itu, seperti pengunduran diri dari calon yang berlatar belakang perbekel desa dan ditandatangani Bupati Buleleng. Selain itu, SK mengundurkan dari yang ditandatangani oleh pimpinan instansi asal calon bersangkutan juga sudah lengkap, dan ada satu surat pengunduran diri dari calon bersangkutan. “Syarat administrasi sudah lengkap dan SK pengunduran diri baik ditandatangani Bupati, pimpinan instansi asal calon bersangkutan sudah kami terima, sehingga berkas sudah lengkap seluruhnya,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)