DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus dugaan penggelapan dana yang diduga dilakukan KSP Sinar Suci, Tabanan mendapatkan reaksi dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali. Ditegaskan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bali, I Gede Indra Dewa Putra, S.E, M.M, koperasi telah dicatut dalam kasus ini.
Pasalnya, lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat itu belum memiliki badan hukum koperasi dan tidak mempunyai ijin usaha simpan pinjam. Selain itu, koperasi sesuai ketentuan hanya melayani anggotanya saja. Bukan masyarakat di luar anggota seperti yang dilakukan lembaga tersebut.
Ia mengaku sudah mengadakan rapat koordinasi pasca menerima laporan dari masyarakat maupun Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tabanan. Rapat koordinasi digelar di ruang rapat Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali pada 30 Agustus.
Saat itu, pihaknya menghadirkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota se-Bali dan hadir pula Sekretaris Dekopinwil Provinsi Bali. “Hasil pertemuan pada saat itu untuk mengantisipasi meluasnya kasus serupa di kabupaten/kota lain yang dapat berpotensi merugikan masyarakat dan memberikan dampak buruk terhadap koperasi yang lain,” ujarnya, Sabtu (22/9).
Indra menambahkan, tim penyelamatan aset memang belum dibentuk untuk kasus di Tabanan. Namun, Komisi IV DPRD Tabanan telah memfasilitasi masyarakat dengan pengurus koperasi, perbekel Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, serta koordinator nasabah masing-masing kabupaten/kota.
Untuk menekan potensi kerugian yang lebih luas di masyarakat, pihaknya telah membuat kesepakatan dengan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/kota se-Bali untuk menutup operasional koperasi yang tidak berbadan hukum dengan menurunkan plang-nya. “Tanggung jawab pengembalian dana nasabah adalah dari pengurus atau pengelola kelompok masyarakat yang menamakan diri koperasi,” jelasnya.
Sejauh ini di Bali, lanjut Indra, ada 12 kelompok masyarakat yang mengatasnamakan koperasi menghimpun dana masyarakat. Total dana yang dihimpun diperkirakan mencapai Rp 153 miliar.
Dari jumlah itu, 3 diantaranya ada di Kabupaten Tabanan dengan jumlah nasabah 200 orang dan dana yang dihimpun Rp 47 miliar. Modusnya, masyarakat diiming-imingi bunga simpanan tinggi sampai 5 persen per bulan dan bunga pinjaman mencapai 10 persen per bulan.
Lembaga yang mencatut nama koperasi itu bahkan mengaku telah bekerjasama dengan salah satu perbankan dengan bunga mencapai 10 persen. “Itu antaralain ada di Tabanan, Klungkung, Badung. Awalnya kita tidak tahu ada kelompok masyarakat yang mengatasnamakan koperasi. Dia melanggar dua peraturan, peraturan perkoperasian dan peraturan perbankan,” jelasnya.
Sesuai peraturan, menurut Indra, pemerintah khususnya Dinas Koperasi dan UKM memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi yang sudah ada. Masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati saat menabung atau menyimpan dana. Tanyakan dulu legalitas badan atau lembaga yang akan menghimpun dana tersebut sudah disahkan oleh pemerintah atau belum. (Rindra Devita/balipost)