Giant memasuki ruang sidang di PN Denpasar. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penangkapan I Nyoman Juni Artana alias Giant (54) yang digerebek petugas BNNP Bali di Jimbaran beberapa waktu lalu sempat heboh. Dia diduga tergabung dalam salah satu ormas di Bali dan ditengarai menjadi bandar narkoba.

Kendati JPU Wayan Sutarta dari Kejati Bali, Kamis (20/9) menuntut pidana penjara selama 11 tahun. Namun majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami mempunyai pendapat yang berbeda, khususnya soal lamanya hukuman yang mesti diterima terdakwa.

Baca juga:  Komponen di Bali Dukung Revisi Perda Desa Adat

Dalam sidang, Senin (24/9), oleh majelis hakim Giant hanya dihukum delapan tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan. JPU Wayan Sutarta sebelumnya menuntut pidana penjara selama 11 tahun. Selain itu terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bisnis narkotika yakni menjual, membeli, menawarkan dan sejenisnya. Dalam kasus ini, perbuatan pria berambut gondrong ini dinilai melanggar ketentuan Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Gubernur Bali Keluarkan SE Nomor 03 Tahun 2021, Atur PPKM Mikro 
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *