OJK. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terkait lembaga yang mencatut nama koperasi dengan melakukan aktivitas seperti perbankan, OJK Bali Nusra belum menerima laporan atau aduan dari masyarakat. Sehingga OJK belum melakukan tindakan terkait lembaga yang diduga melanggar hukum itu. “Sampai Jumat kemarin belum ada laporan ke OJK,” kata Hizbullah, Kepala OJK Bali Nusra Hizbullah, Senin (24/9).

Ia menjelaskan, koperasi tidak termasuk yang diawasi oleh OJK. Yang mengawasi dan mengatur koperasi adalah Kementerian Koperasi dan UKM. “Setahu saya koperasi simpan pinjam yang beroperasi mirip bank, hanya untuk anggotanya saja. Jadi tidak diperbolehkan beroperasi seperti bank,” ujarnya.

Baca juga:  BEI Tunggu Kepastian Regulasi Terkait Penunjukan Penyelenggara Bursa Karbon

Sementara indikasi penipuan yang dilakukan lembaga tersebut, jika telah merugikan masyarakat, maka dikatakan termasuk investasi bodong. Maka dari itu OJK minta masyarakat untuk melapor ke OJK tentang investasi bodong itu. “Dan nanti akan ditindaklanjuti oleh Satgas Waspada Investasi (SWI, termasuk bila ada pidananya,” jelasnya. SWI yang dikoordinir oleh OJK akan mengambil langkah-langkah atau tindakan terhadap investasi bodong tersebut.

Sementara Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali Gede Indra mengatakan, lembaga tersebut belum berbadan hukum koperasi, belum mempunyai ijin usaha simpan pinjam sehingga kegiatan yang dilakukan itu ilegal.

Baca juga:  Viral Rampas Motor hingga Aniaya Anak di Bawah Umur, Diduga Cewek Kafe Kena Wajib Lapor

Sejalan dengan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, Ketua Badan Pelayanan Konsultasi Hukum Koperasi Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Bali Hidayat Permana mengatakan, pencantuman nama koperasi harus diikuti dengan nomor badan hukum dan nomor ijin usaha simpan pinjam, termasuk lambang koperasi. “Jadi lembaga ini bukan lembaga koperasi,” tegasnya.

Yang jelas, penggunaan nama koperasi diperbolehkan setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah. Kajian hukumnya, jika lembaga tersebut bukan koperasi maka termasuk dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Yang masuk dalam wilayah pengawasan Dinas Koperasi dan UKM adalah koperasi – koperasi yang sudah berbadan hukum. Kalau yang tidak berbadan hukum, memang kan Dinas Koperasi tidak tahu ada yang seperti itu. Dalam hal ini OJK harus memantau lembaga itu. Kalau ada pelanggaran – pelanggaran bisa diproses,” cetusnya. (Citta Maya/balipost)

Baca juga:  Belum Pasti, Rencana Belajar Tatap Muka di Karangasem
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *