Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan. (BP/dok)

NEGARA, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana, Senin (24/9), melakukan penelusuran adanya calon legislatif (caleg) masuk Daftar Calon Tetap (DCT) 2018 yang diduga masih berstatus pegawai kontrak di Pemkab Jembrana. Dari penelusuran awal, dipastikan caleg perempuan dari Daerah Pemilihan (dapil) 4 Jembrana (Mendoyo) memang benar masih tercatat sebagai pegawai kontrak di Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Jembrana.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan mengatakan dari pengecekan caleg perempuan itu dipastikan belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai pegawai kontrak. Hal itu diketahui setelah dilakukan klarifikasi langsung ke Kepala Dinas Koperindag Jembrana. Caleg dari salah satu parpol ini diketahui masih pegawai kontrak sebagai tukang sapu di Pasar Ijogading.

Baca juga:  KPU Denpasar Minta Parpol Segera Setor Daftar Caleg

Caleg ini sudah menjadi pegawai kontrak sejak tahun 2012. Mendapati temuan tersebut, Bawaslu akan menelusuri lebih lanjut dengan melakukan klarifikasi kepada pihak yang terkait. Salah satunya caleg yang bersangkutan. “Kita masih pelajari masalah ini, termasuk bagaimana tindaklanjutnya,” terangnya.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD mendapati poin yang secara jelas terkait kasus caleg perempuan yang diduga tidak memenuhi syarat (TMS) dan lolos DCT seperti yang terjadi di Jembrana ini.

Baca juga:  Ini Sikap Pemkab Tabanan Jika Tak Serap 30 Persen Produk BUMDA

Sementara itu, Komisioner KPU Jembrana, Nengah Suardana mengatakan terkait hal tersebut KPU menunggu rekomendasi dari Bawaslu. Selama ini KPU sudah sesuai mekanisme mulai pendaftaran hingga penetapan DPT.

Divisi Teknis Penyenggaraan KPU Jembrana, I Ketut Gde Tangkas Sudiantara menambahkan bahwa caleg yang bersangkutan saat mendaftar dicantumkan pekerjaan Ibu Rumah Tangga (IRT). Dari 333 DCT yang ditetapkan hanya terdeteksi 15 orang calon legislastif yang harus melengkapi surat pengunduran diri baik karena perangkat desa, PNS, maupun BUMN/BUMD. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Parpol Tak Bisa Ubah Nomor Urut Caleg, Kecuali Karena Ini
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *