oknum
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum (JPU) GA Surya Yunita, menuntut Bayu Imam Santoso (46), dengan pidana penjara selama 6 tahun. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus sabu seberat 0, 49 gram atau berat bersih 0,31 gram.

Oleh karenanya terdakwa dijerat dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu terdakwa juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 800.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti penjara selama 2 bulan.

Baca juga:  Pendaftaran Paslon di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Kebijakan KPU Badung

Atas tuntutan itu, terdakwa minta keringanan hukuman. Lelaki asal Dalung, Kuta Utara, Badung ini mohon ampunan.

Sementara jaksa di depan persidangan menyampaikan pertimbangan yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan narkotika. Di samping itu, terdakwa juga pernah dihukum dalam perkara barkotika sebanyak dua kali.

Yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya, serta terdakwa masih menjadi tulang punggung keluarga. Pascatuntutan, majelis hakim yang dipimpin I Gde Ginarsa memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.

Baca juga:  Anak-anak Letih Main Gadget Bisa Diterapi Spa Komputer

Terdakwa terlihat mengusap air matanya saat sedang berdiskusi dengan penasehat hukumnya dan minta waktu sepekan. Terdakwa ditangkap petugas dari Satnarkoba Polresta Denpasar pada 14 April 2018 di Jalan Diponegoro, Banjar Eka Jati. Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat.

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang keterlibatan terdakwa dalam jarigan Narkotika. Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang mengendari sepada motor Yahama N Max DK 7171 KL.

Baca juga:  Pacari Orang Hanya Untuk Gasak Motor, Pelaku Dibui 10 Bulan

Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan di bagasi depan bagian kiri sepeda motor yang dikendarai terdakwa. Terdakwa mendapat 1 paket sabu itu dengan membeli dari Cak (DPO/belum ditangkap) seharga Rp 600 ribu. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *