Belasan pemakai narkoba diglandang ke Mapolres Buleleng Rabu (26/9). (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Buleleng menangkap 11 orang pemakai narkoba di rumah kos di Kota Singaraja. Tiga orang diantaranya, wanita pemandu lagu di salah satu tempat hiburan malam di Buleleng. Selain itu, ada satu pemakai narkoba yang juga tertangkap adalah anak di bawah umur dan putus sekolah.

Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK saat jumpa pers Rabu (26/9) mengatakan, pesta nasrkoba ini berhasil digrebek setelah anggotanya melakukan pengintaian di rumah kos yang disewa oleh salah seorang tersangka.

Baca juga:  Pecatan TNI Diduga Jadi Penadah Motor Curian

Selain itu, masyarakat di sekitar lokasi penangkapan sering mengadukan dugaan ada transaksi barang haram narkoba. Dengan informasi itu, Polisi kemudian bergerak dan benar 11 orang sedang berada di dalam kamar kos. Belasan tersasngka itu ditangkap tanpa perlawanan berarti.

Dari 11 tersangka itu, tiga diantaranya wanita masing-masing Belqis Avansyah alias Belqis (20), Anis Adinda Ayu alias Anis (21), Nenden Nur Indriani Purnama alias Nessa asal Bandung Jawa Barat (Jabar).

Sedangkan, seorang tersangka lain adalah anak di bawah umur. Proses hukum untuk tersangka ini polisi masih menunggu hasil koordinasi Polisi dengan pihak Badan Pertimbangan Pemasyarakat (Bapas) di Denpasar.

Baca juga:  Mengintip LHKPN Cakada di Bali, Siapakah yang Terkaya?

Saat ditangkap, di kamar kos polisi menemukan barang bukti alat hisap narkoba jenis bong, rokok, korek api, HP, dan sejumlah barang bukti lain. Para tersangka itu kemudian menjalani tes urine. Hasilnya, sempel urine milik para tersangka ini positif mengandung narkoba. Dengan barang bukti itu, polisi langsung menggiring belasan pemakai narkoba itu ke Mapolres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, anggota kami menangkap pemakai naroba dan saat ditangkap mereka sedang pesta narkoba. Hasil tes urine juga menyebut kalau tersasngka ini pemakai narkoba, sehingga kita proses hukum,” katanya.

Baca juga:  Puskesmas Karangasem I Kekurangan Dokter 

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya itu, kini 11 pemakai narkoba ini mendekam di sel tahanan Polres Buleleng. Mereka diancam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dimana ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 800 juta paling banyak Rp 8 miliar.(mudiarta/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *