DENPASAR, BALIPOST.com –  Asosiasi Televisi Lokal Indonesia menggelar rapat kerja nasional (rakernas) sekaligus syukuran ke-16 tahun ATVLI pada Kamis (27/9). Kali ini Bali TV menjadi tuan rumah penyelenggaraan rakernas. Ada 32 anggota yang hadir pada rakernas tersebut. Semua anggota menyumbang ide – ide dan gagasan pemikiran untuk kemajuan televisi lokal.

Ketua ATVLI Bambang Santoso mengatakan, ada beberapa agenda yang dibahas pada rakernas kali ini. Diantaranya, RUU penyiaran, putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penolakan pengajuan keberatan dari Kominfo dalam digitalisasi penyiaran, peran TV lokal menuju Pemilu 2019, dll.

ATVLI punya kepentingan untuk mengadvokasi untuk membantu TV lokal untuk mendapatkan porsinya di daerahnya. Terutama menyangkut Pemilihan Umum 2019 yang tidak hanya pemilihan presiden tapi juga legislatif. Caleg (calon legislatif) tidak hanya DPR RI tapi juga DPRD tingkat 1 dan DPRD tingkat 2, dimana masing – masing mempunyai dapil yang berbeda. “Termasuk DPR RI, mereka juga harus memperjuangkan suara di dapilnya. Dapilnya tidak nasional tapi punya wilayah. Satu kota saja punya dapil yang berbeda,” tuturnya.

Baca juga:  2019, Mayoritas Jenazah Bayi Ditangani RSUP Sanglah Korban "Infanticide"

Maka, untuk mengedukasi masyarakat dapilnya, caleg tidak mungkin hanya lewat TV nasional yang besar, cakupannya secara nasional sehingga tidak akan efektif. Sementara untuk pilpres mungkin saja dilakukan edukasi politik lewat TV nasional. “Kalau itu dilakukan TV nasional itu menjadi tidak efektif,” pungkasnya.

Ia berharap KPU Pusat membuka ruang dialog dengan ATVLI sebagai penyalur aspirasi TV lokal seluruh Indonesia agar TV lokal bisa mendapatkan porsinya.

Pada rakernas juga membahas soal perjuangan ATVLI selama 16 tahun yang dipelopori oleh Bali TV. Sehingga assosiasi ini memberikan advokasi dan edukasi, memberikan support dalam hal pengurusan ijin. ” Karena pengurusan ijin itu tidak mudah, panjang dan banyak diskriminasi. Sehingga ATVLI membantu supaya teman – teman TV lokal mendapatkan haknya yaitu ijin,” ungkapnya.

Baca juga:  Penusukan Pria Bertato, Tujuh Ditangkap dan Empat Orang Buron

Dibahas juga soal kontribusi TV lokal pada masyarakat lokal dan pemerintah lokal. “Ini bisa dilakukan dengan duduk bersama dengan Pemda bagaimana memberikan peran yang positif pada pemerintah,” bebernya.

Pembahasan lain yang selama ini sedang diperjuangkan yaitu digitalisasi penyiaran. “Kita sebagai TV lokal melihat ada sesuatu yang tidak fair, kurang pas dengan peraturan – peraturan yang diterbitkan Kominfo. Dalam hal ini sangat merugikan TV lokal dan mengancam keberadaaan dan eksistensi TV lokal,” imbuhnya.

Baca juga:  "Padma Dewata" Wirakesuma Ingatkan Simbol Unik Sarat Makna Kehidupan

Upaya yang ditempuh pada waktu itu yaitu dengan melakukan gugatan pada Permen 22 ke PTUN. Dari hasil sidang ternyata keluhan dan isi gugatan ATVLI, betul berdasarkan sidang. Dari hasil sidang juga dibuktikan ada yang salah dengan Permen 32 yang diterbitkan Pemeritah dalam hal ini Kominfo tentang penyelenggaraan multiplexing dalam penyiaran.

Tuan rumah penyelenggaraan Rakernas ABG Satria Naradha mengatakan, ATVLI masih patut untuk dipertahankan untuk menjaga dan mengawal komitmen ATVLI di awal yaitu untuk bersama – sama, berbakti, berkarya di bidang komunikasi dan penyiaran. TV lokal adalah alat pemersatu bangsa Indonesia.

Maka dari itu harus dipertahankan. ATVLI berkomitmen agar TV lokal tetap eksis, tidak dianaktirikan agar bisa lebih berkontribusi pada masyarakat dan pemerintah. (citta maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *