NEGARA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Jumat (28/9) memusnahkan barang bukti, salah satunya ribuan gram narkotika jenis sabu-sabu (SS). Total keseluruhan narkotika yang dimusnahkan SS seberat 2.093,74 gram netto, 5.320 butir pil koplo, 550 pil Dextro dan 92 gram ganja kering.

Selain Kajari Jembrana Nur Elina Sari, pemusnahan ini melibatkan Bupati Jembrana I Putu Artha, Ketua DPRD Jembrana diwakili Ida Bagus Susrama, Ketua Pengadilan Negeri Negara I Gede Yuliantha, Dandim 1617/Jembrana Letkol Kav Djefry Marsono Hanok, Wakapolres Jembrana Kompol I Komang Budiarta, perwakilan Bea Cukai dan instansi terkait lainnya. Selain narkoba, juga dilakukan pemusnahan barang bukti lainnya seperti puluhan lembar uang palsu, 231 sak berisi 6.236 Kg kulit kerang kering serta rokok tanpa cukai.

Baca juga:  Ibunya Nabrak Truk Sampah, Bocah Dua Tahun Tewas

Kajari Jembrana Nur Elina Sari mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan kemarin putusannya sudah inkrah mulai Desember 2017 hingga September 2018. “Sebagian besar merupakan kasus narkoba, ada juga pidsus rokok tanpa cukai,” ujarnya.

Barang bukti SS yang terbesar merupakan barang selundupan melalui jalur Pelabuhan Gilimanuk. Dengan terpidana Harif Jatmiko alias Arif 500 gram lebih dan terpidana Adib dengan berat 1.494,83 gram netto.

Baca juga:  Terlibat Narkoba, Anak Oknum Penjabat dan Temannya Ditahan di Polda Bali

Keduanya sudah divonis belasan tahun penjara. Total ada 12 tindak pidana narkotika yang barang buktinya dirampas dan dimusnahkan. “Kita musnahkan agar tidak bisa digunakan lagi,” tambah Kajari.

Sementara Bupati I Putu Artha mengatakan pihaknya prihatin dengan banyaknya kasus narkoba ini. Termasuk penyalahgunaan narkoba yang merambah hingga ke desa.

Bupati Artha menegaskan Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana berkomitmen memerangi narkoba. Dan untuk mencegah peredaran Narkotika, pihaknya minta agar Bendesa dan Kepala Lingkungan untuk proaktif. “untuk mengantisipasi peredaran Narkotoka khususnya di Kabupaten Jembrana saya minta peran aktif aparat yang ada di desa. Apakah itu kepala lingkungan (kaling), Kadus termasuk para bendesa harus peka terhadap situasi di lapangan. Jika di wilayahnya terindikasi ada peredaran barang haram (narkotika) segera laporkan kepada pihak penegak hukum,” kata Bupati Artha.

Baca juga:  Sistem PHR Online Segera Diterapkan Serentak di Bali

Pemusnahan seluruh barang bukti itu dilakukan dengan cara dibakar di dalam tempat yang disediakan. Termasuk narkotika sehingga tak dapat digunakan lagi. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *