AMLAPURA, BALIPOST.com – Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem melakukan penertiban terhadap baliho yang kedaluwarsa, Jumat (28/9). Dari penertiban itu, petugas berhasil menurunkan belasan baliho.

Kasi Operasi Satpol PP Karangasem, I Gede Arianta Pariatna, mengungkapkan, penurunan baliho ini sudah dilakukan sejak Kamis. Kata dia, dalam penertiban kali ini pihaknya menyasar Jalan Untung Surapati, Jalan Veteran Amlapura, Jalan Nenas Kecicang, Jalan Sudirman, Jalan Ngurah Rai, Jalan Gajah Mada dan Jalan Diponegoro.

Baca juga:  Desember, PHRI Karangasem Target Hunian Kamar Capai 70 Persen

“Baliho yang kita tertibkan ini sudah kedaluwarsa. Dari hasil penertiban yang dilakukan kita mengamankan 16 buah baliho, 2 spanduk dan 2 pamflet. Dan semua hasil  ini sekarang kita amankan di Kantor Satpol PP,” ungkapnya.

Dia menambahkan, penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keindahan kawasan Kota Amlapura dari baliho-baliho kedaluwarsa. Dengan begitu Kota Karangasem terlihat lebih indah karena tidak ada lagi kesemrautan akibat baliho-balihon tersebut. “Kita akan tertibkan kalau ada baliho kadaluarsa. Karena jika ini dibiarkan terus terpampang, maka akan dapat merusak estetika,” tegas Arianta. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Ribuan Supir di Bali Dijatah Rp 600 Ribu Per Bulan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *