JAKARTA, BALIPOST.com – Facebook (FB) terancam denda miliaran dolar AS pascaperetasan 50 juta penggunanya. Lembaga pengawasan kerahasiaan keamanan menyatakan kemungkinan denda itu, jika platform media sosial itu terbukti melanggar undang-undang baru Eropa mengenai kerahasiaan.
Komisi Perlindungan Data di Irlandia (Ireland DPC) menyatakan, mereka meminta informasi lebih banyak dari perusahaan media sosial tersebut mengenai penyebab dan skala peretasan tersebut, termasuk berapa banyak warga UE yang yang terdampak, seperti diberitakan laman Wall Street Journal.
Juru bicara Facebook pada Minggu (30/9) waktu setempat mengatakan, akan merespons pertanyaan-pertanyaan dari Ireland DPC dan selalu memberitahukan perkembangan pada regulator. CEO Mark Zuckerberg pada Jumat (28/9) menyatakan mereka masih mencari rincian mengenai peretasan tersebut serta seberapa besar dampaknya, dikutip dari Kantor Berita Antara.
Eropa tahun ini memberlakukan undang-undang perlindungan data, General Data Protection Regulation (GDPR), beberapa bulan setelah kasus kebocoran data Facebook oleh Cambridge Analytica terungkap. Dalam aturan GDPR, perusahaan yang tidak bisa menjaga kerahasiaan data pengguna mereka akan dikenakan denda maksimum 23 dolar, atau 4 persen dari pendapatan tahunan perusahaan pada tahun sebelumnya.
Facebook, jika terbukti melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan denda maksimum sebesar 1,63 miliar dolar jika memakai kalkulasi terbesar. GDPR mengharuskan perusahaan untuk memberi tahu regulator mengenai peretasan dalam kurun waktu 72 jam, denda maksimum 2 persen dari pendapatan global.
Ireland DPC menyatakan peretasan tersebut diketahui sejak Selasa, Facebook melaporkan kasus ini pada Kamis berikutnya, masih dalam tenggat waktu 72 jam tersebut. Tapi, regulator mengeluhkan laporan tersebut minim rincian. Advokat di bidang kerahasiaan keamanan berpendapat hal tersebut tergolong wajar dalam pemberitahuan awal, dan mereka akan memperbarui data untuk regulator selama penyelidikan itu. (kmb/balipost)