GIANYAR, BALIPOST.com – Seorang janda beranak satu, SAL (18), diduga diperkosa empat orang yang kini sudah diamankan aparat Polres Gianyar. Para pelaku ini melakukan aksi bejatnya di sebuah kos-kosan di Banjar Gelulung, Desa Sukawati.
Menurut Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan, Selasa (2/10), para pelaku memperkosa korban yang sedang mabuk arak. Untuk mempertanggungjawabkan aksi kriminalnya ini, keempatnya di jerat pasal 285 KUHP dengan ancaman dua belas tahun. “Kami pasangkan pasal 285 KUHP ancaman dua belas tahun penjara dan subsider Pasal 290 ayat 1 e KUHP dengan hukuman penjara tujuh tahun penjara,” katanya.
Dikatakan AKP Deni, keempatnya kini masih ditahan polisi. Mereka adalah Hendra Suratturahman (22) asal Lombok, Risky Hidayatulloh (22) asal Mataram, Rahmat Subahan (20) asal Mataram dan Putu Adi Putra Ratmana (30) yang tidak lain merupakan pemilik kos asal desa setempat. “Para pelaku tinggal satu kawasan kos dengan korban,” sebutnya.
Dijelaskan aksi pemerkosaan ini bermula ketika para pelaku dan korban sepakat menggelar pesta minuman keras (miras) di kos-kosan yang berlokasi di depan Kantor Camat Sukawati tersebut pada Senin (24/9) sekitar pukul 23.00 Wita. Pesta miras ini digelar sebagai perpisahan karena korban akan pindah kos ke wilayah Denpasar. “Jadi mereka ini sepakat pesta dengan beberapa botol arak, hingga tengah malam,” katanya.
Saat kejadian, korban ikut minum arak. Selanjutnya, Selasa (25/9), pukul 02.00 dini hari, korban yang mulai mabuk dan lemas, dipapah ke dalam kamarnya. “Di kamar kos itu korban pertama kali diperkosa oleh Hendra, kemudian disusul Putu Adi Putra Ratmana,” jelasnya.
Kemudian Risky Hidayatullaoh dan Rahmat Subahan. Diutarakan AKP Deni, Putu Putra Ratmana kembali masuk ke kamar itu untuk menyetubuhi korban kedua kalinya sekitar pukul 04.00 wita. “Jadi Putu Adi ini melakukan pemerkosaan dua kali,” jelasnya.
Pada Selasa pagi, korban yang mulai tersadar kaget melihat tubuhnya tanpa pakaian dan bagian kemaluan serta siku tangannya merasa sakit. Akhirnya para pelaku dilaporkan ke kantor polisi. “Berdasarkan laporan ini pelaku langsung ditangkap polisi tanpa perlawanan,” jelasnya.
Kasat Reskrim mengatakan di areal kos tersebut hanya dihuni para pelaku dan korban. Saat kejadian memang ada pemilik kos, orang tua Putu Adi Putra. Namun orang tuanya tertidur lelap. “Saat kejadian itu dini hari, sehingga orang tua pelaku tidak mendengar. Korban juga dalam kondisi mabuk sehingga tak berdaya,” katanya.
Sementara itu, salah satu pelaku, Putu Adi Putra Ratmana mengaku menyesali perbuatannya. Mengenai niat pemerkosaan, dia mengaku dalam pengaruh alkohol. (Manik Astajaya/balipost)