Pelaku pencurian tas dan HP di Puskesmas Dawan II, Klungkung ditangkap Polres Klungkung. (BP/istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Satuan reskrim Polres Klungkung dibawah Pimpinan Ipda Ibnu Rudi Hartono, S.T.K. mengamankan seorang pelaku pencurian Agus Edy Prayitno, alias Gondrong. Pria kelahiran Blitas beralamat di Jalan Tubanan Lama RT 02 RW 04 Desa Tandes Kidul, Kec/Kab Surabaya, Jatim ini melakukan pencurian tas dan handphone.

Dijelaskan Waka Polres Klungkung Kompol. Heri Supriawan, SiK., Rabu (3/10), tersangka ditangkap karena mencuri tas dan HP milik AA Istri Oka Krisna Dewi di TKP Puskesmas Dawan II, Desa Gunaksa. Ia melakukan aksinya Jumat (28/9).

Baca juga:  Ucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa dan Ramadan, Ini Pesan Gubernur Koster

“Tersangka ditangkap pada Selasa tanggal 2 Oktober 2018 sekira pukul 13.00 wita. Pelaku ditangkap di Jalan Raya Lebu, Sidemen, Karangasem,” katanya.

Diungkapkan Heri, pelaku yang sehari-harinya merupakan buruh membuat trotoar jalan.

Kini pelaku diamankan di Polres Klungkung guna dilakukan pengembangan terkait adanya TKP lain di Wilayah Hukum Polres Klungkung.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah HP Samsung, satu buah HP Nokia warna hitam, satu buah HP Nokia C2 Warna hitam, satu buah HP Nokia warna hitam tanpa baterai, Kartu ATM Bank BPD Bali An. AA Istri Oka Krisna Dewi, SIM C An. Ni Kadek Mudiarti, Kartu ATM Bank BPD Bali, KTP An. Ni Kadek Mudiarti, Kartu ATM Bank BRI, Dompet warna coklat, celana jeans, handuk kecil warna biru langit, baju sweater warna biru garis kombinasi hitam putih, 3 buah changer warna hitam dan putih, SIM C an pelaku, dan 1 buah dompet wanita warna coklat. (Sosiawan/balipost)

Baca juga:  Suarno Sempat Lakukan Penyanderaan Sebelum Dihajar Tetangga Korban
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *