DENPASAR, BALIPOST.com – Ada cerita menarik dibalik penangkapan I Nyoman Mahardika (31), pembawa 543,7 sabu-sabu (SS) dan 68 butir ekstasi. Ternyata sebelum ditangkap, Mahardika hendak transaksi dengan salah satu napi LP Kerobokan yang sedang main layangan di Pantai Padanggalak, Denpasar Timur, Minggu (2/9).

Tim Berantas BNNP Bali yang memantau di sekitar TKP heran karena ada program main layangan untuk para napi. Saat itu ada puluhan napi diangkut dua bus diajak main layangan di Pantai Padanggalak.

Baca juga:  Kemenparekraf Tingkatkan Kualitas Program Warm Up Vacation

Setibanya di sana, mereka dikawal polisi.  “Meskipun kita tahu napi yang hendak diberi barang itu, mikir juga untuk menangkapnya karena berisiko. Kami berlima sedangkan mereka puluhan orang,” kata petugas BNNP.

Petugas tersebut mengatakan jika identitas napi tersebut sudah dikantongi. Program napi main layangan juga dilakukan lapas lain di Bali. “Ya, barang tersebut hendak diserahkan kepada warga binaan (napi) LP Kerobokan yang sedang refresing di Padanggalak,” kata Kabid Berantas BNNP Bali AKBP Ketut Arta, Rabu (4/10).

Baca juga:  Tanpa Dana Mandiri, Bali Terus Dieksploitasi oleh Kebijakan Pusat

Pada Rabu siang, barang bukti milik tersangka Mahardika dimusnahkan. Tak hanya itu, BNNP Bali juga memusnahkan 7 kilogram ganja tak bertuan.

Menurut AKBP Arta, paket ganja dari Sumatera tersebut dikirim lewat ekspedisi Lion Parcel tapi menggunakan alamat fiktif. Karena lama tidak diambil, pihak Lion Parcel melaporkan hal itu ke BNNP Bali dan setelah dicek ternyata isinya ganja. “Setelah mendapat menetapan dari Kejati Bali, barang bukti ini kami musnahkan,” tegasnya. (kerta negara/balipost)

Baca juga:  Diduga, Ini Identitas Mrs X di Sungai Yeh Ino
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *