Vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Staf UPT PBB Kecamatan Selamadeg Timur-Kerambitan, I Ketut Suryana alias Pak Edi, Rabu (3/10) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar. Dia didakwa atas dugaan korupsi Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHB) dan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) dengan kerugian negara sebesar Rp 138,95 juta.

Jaksa penuntut umum (JPU) Putu Nuriyanto dan Gede Handy Sunantara menyampaikan bahwa terdakwa dalam hal ini sebagai staf administrasi umum pada UPT PBB-P2 dan BPHTB yang mewilayahi Kecamatan Kerambitan dan Selemadeg Timur. Terdakwa berperan mendistribusikan SPPT PBB-P2 ke desa-desa di dua kecamatan tersebut. Melakukan pendataan obyek pajak. Melakukan pungutan PBB-P2 bila diminta kepala desa. Melakukan penelitian lapangan untuk pendaftaran SPPT, dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.  Kasus muncul tatkala terdakwa dimintai tolong wajib pajak bernama Desak Putu Eka Sutrisnawathy pada September 2017. Desak Putu Eka Sutrisnawathy meminta tolong kepada terdakwa untuk mengurus pembayaran pajak penjualan dan pembelian tanah.

Baca juga:  Pelestarian Bahasa Bali dalam Drama Gong

Pada 5 September 2017 terdakwa bertemu dengan saksi di kantornya dan memberikan data berupa dokumen seperti fotokopi KTP dan KK penjual tanah atas nama I Gede Tiasa/I Wayan Suweca dan pembeli atas nama saksi Desak Putu Eka Sutrisnawathy. Selanjutnya fotokopi SHM atau sertifikat hak milik Nomor 09250 di Desa Banjar Anyar, surat ukur tertanggal 16 Juli 2012 Nomor 05904 seluas 1.590 meter persegi atas nama I Gede Tiasa/I Wayan Suweca. Serta fotokopi perjanjian pengikat jual beli atau PPJB tertanggal 15 November 2016 di Notaris Putu Harmita.

Hingga akhirnya terdakwa memberikan pertimbangan teknis kepada saksi. Pada 6 September 2017 terdakwa datang ke Kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan untuk meminta lembar informasi data pembayaran PBB atas nama I Gede Tiasa/I Wayan Suweca. Serta melakukan beberapa proses lainnya sembari mengucurkan dana yang diperlukan. Total dana yang sudah dikeluarkan Rp 232,2 juta. Dari total dana Rp 232,2 juta itu, terdakwa gunakan untuk melakukan pengurusan proses pembayaran pajak PBB, PPH, dan BPHTB atas nama pemohon (saksi). “Sampai akhirnya PBB dan BPHTB tidak terdakwa setorkan dan digunakan untuk kepentingan pribadinya,” ucap jaksa.

Baca juga:  Bacakan Pembelaan, Aman Sebut Teroris Bom Satu Keluarga di Luar Tuntunan Jihad

Aksi terdakwa terkuak saat proses penerbitan akta jual beli dengan Nomor 434/2017 yang semula diurus di notaris. Saat akta jual beli itu didaftarkan notaris ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tabanan untuk proses peralihan hak. Namun permohonan itu ditolak BPN karena kelengkapannya tidak memenuhi syarat. “Akhirnya perbuatan terdakwa diketahui telah memalsukan bukti setor pajak dan belum ada penyetoran ke kas negara atau daerah,” tegas jaksa.

Masih dalam  dakwaan jaksa,  diuraikan penggunaan uang senilai Rp 232,2 juta oleh terdakwa di antaranya pembayaran PPH mewakili penjual I Gede Tiasa/Wayan Suweca di kantor pos sebesar Rp 56,2 juta lebih. Dan biaya notaris sebesar Rp 9 juta.

Baca juga:  Idul Adha, LDII Bali Potong 412 Ekor Sapi dan Kambing

Sementara biaya PBB-P2 dan BPHTB yang tidak dibayarkan terdakwa sisanya Rp 166.914.000 ternyat dipakai untuk keperluan pribadinya. Di antaranya membayar biaya operasi kelahiran menantunya sebesar Rp 10 juta, dan membiayai upacara tiga bulanan cucu terdakwa sebesar Rp 57 juta.

Kemudian, membayar utang dari pelaksanaan upacara pernikahan anak terdakwa sebesar Rp 50 juta, dan membayar utang di Bank Mahaboga dan Bank Permata di Kerobokan, Badung.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, negara atau daerah dalam hal ini Pemkab Tabanan dirugikan sebesar Rp 138.953.329. “Dengan rincian, pajak BPHTB yang tidak disetorkan sebebesar Rp 109.572.000 dan PBB-P2 yang tidak disetorkan sebesar Rp 29.381.329,” tegas penuntut umum. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *