Wayan Koster (kiri) bersama Cok Ace. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster, akan mencanangkan penggunaan aksara Bali di papan nama yang ada di fasilitas publik. Salah satu yang akan dijadikan lokasi peresmian pada Jumat (5/10) adalah Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Sesuai Pergub No.80 Tahun 2018, aksara Bali ditulis di atas huruf latin pada papan nama kantor atau fasilitas publik. Selain bandara, titik-titik lain yang menjadi sasaran penggunaan aksara Bali diantaranya Kantor Gubernur, DPRD Bali, RSUD Bali Mandara, dan penunjuk jalan di wilayah Simpang Dewa Ruci.

Baca juga:  Joged Pingitan di Desa Adat Panjer, Hanya Pemangku Boleh Ngibing

“Kami akan pusatkan yang besar itu adalah di Bandara Ngurah Rai. Tanggal 5 (dimulainya penggunaan aksara Bali, red) semua serentak di Bali dilaksanakan jam 7 malam karena akan menggunakan lampu supaya kelihatan dia,” ujar Koster.

Menurut Koster, penulisan aksara Bali agar memperhatikan kualitas, etika dan estetika. Pihaknya memberlakukan kebijakan ini untuk melestarikan warisan budaya. Dalam hal ini, di bidang keaksaraan Bali.

“Saya kira huruf Bali, aksara Bali, itu adalah suatu identitas yang menjadi simbol peradaban kita,” jelasnya.

Baca juga:  Denpasar Rancang Subsidi Uang Gedung Siswa SMP Swasta

Sebelumnya, Koster telah menerbitkan Pergub No.79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Pergub No.80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali. Begitu juga telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Bali No.2331 Tahun 2018 tentang pelaksanaan dua Pergub tersebut secara serentak di seluruh Bali berikut panduan teknisnya.

Untuk penggunaan busana adat Bali dan bahasa Bali akan dilakukan secara serentak pada 11 Oktober mendatang. Selanjutnya, bahasa Bali dan busana adat Bali digunakan setiap hari Kamis, hari Purnama, hari Tilem, serta hari jadi Provinsi Bali dan hari jadi kabupaten/kota. Sementara pelaksanaan bulan bahasa Bali pada Februari 2019 masih akan dibuatkan panduan teknisnya. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  Overstay Satu Tahun Lebih, WN Jerman Dideportasi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *