Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng melakukan persiapan sebelum melaksanakan mediasi permohonan sengketa DPC Partai Gerindra terkait surat BA KPU Buleleng tentang Tentang Penerimaan Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019.(BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng nampaknya tidak ingin membuang-buang waktu setelah menerima permohonan sengketa Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Buleleng atas surat Berita Acara (BA) KPU Buleleng tentang partai politik (Parpol) yang tidak dan terlambat menyetorkan LADK sampai tanggal 23 September 2018.

Bawaslu telah mengundang Pengurus DPC Gerindra selaku pemohon sengketa, dan KPU Buleleng sebagai termohon. Dua belah pihak ini akan dihadirkan dalam mediasi yang sengaja digelar terrtutup dan ditutup untuk kepentingan umum di sekretasriat Bawaslu Buleleng Jalan Bisma, Singaraja Jumat (5/10) hari ini.

Tiga mediator dari komisioner Bawaslu Buleleng telah ditetakan untuk menyelesaikan sengketa pemilu tersebut.

Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana Kamis (4/10) mengatakan, undangan untuk menghadiri mediasi itu sesuai berkas permohonan sengketa yang diajukan pengurus DPC Gerindra Buleleng. Itu artinya, pihak yang wajib hadir atau menunjuk pihak yang diberikan kuasa wajib hadir atas nama lembaganya masing-masing. Terkait dengan pelaksanaan mediasi, Bawaslu memutuskan bahwa mediasi digelar tertutup dan ditutup untuk umum.

Baca juga:  Kasus Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU Diminta Ditindaklanjuti

Namunn demikian, keputusan mediasinya nanti akan dibuka untuk kepentingan umum. “Yang kami surati agar hadir dalam mediasi nanti adalah lembaga yakni KPU sebagai termohon dan pemohon Ketua dan Sekretaris DPC Gerindra Buleleng. Kalau akan memakai kuasa hukum nanti saya lihat surat kuasanya atau tidak memakai kuasa hukum berarti pihak yang mewakili lembaganya wajib hadir,” katanya.

Ditanya inti permohonan sengketa pihak pemohon, Sugi Ardana menyebut setelah mempelajari berkas permohonan itu, pada intinya DPC Partai Gerindra menginginkan agar KPU mengikutkan partai besutan Prabowo Subianto itu mengikuti Pemilu Tahun 2019 di Buleleng. Permohonan ini beralasan karena Partai Gerindra sendiri sesuai surat BA KPU Buleleng karena dikani sanksi tidak diikutkan pemilu karena terlambat menyetorkan dokumen LADK pada batas akhir penyetoran tanggal 23 September 2018 lalu pukul 18.00 wita. “Materinya ya itu meminta diikutkan dalam pemiu. Kita lihat saja besok (Jumat 5/10-red) seperti apa kepeutusan mediasinya,” jelasnya.

Baca juga:  Dewan Minta Agar Adakan Rapid Test Massal

Seperti diberitakan sebelumnya, pengrus DPC Partai Gerindra Buleleng mendatangi Sekretariat Bawaslu Rabu (3/10). Mereka mengajukan mediasi atas sengketa terkait surat Berita Acara (BA) KPU Buleleng No. 140/PK 01-BA/5108/KPU.Kab/X/2018 Tentang Penerimaan Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019. Rombongan yang dipimpin Bendahara DPC Gerinda Kadek Widana bersama bberapa calon legislatif (Caleg) mendesak agar KPU tidak memberi sanksi bagi parpol terlambat menyetor LADK tidak diikutkan dalam pemilu dan pileg 2019.

Baca juga:  Kuasa Hukum PDIP: PTUN Diyakini Berwenang Adili Gugatan Terhadap KPU

Atas permohonan itu, pihaknya beralasan keterlambatan menyetor LADK karena perjalanan dari Sekretariat DPC Partai Gerindra Jalan Pulau Natuna Kelurahan Penarukan, Singaraja terjadi kemacetan di jalan raya karena ada truk melintas, sehingga terlambat 8 menit dari batas waktu pukul 18.00 wita. Selain itu, surat BA KPU pihaknya menemukan adanya dugaan kejanggalan di mana lembar surat BA yang ditandatangani komisioner KPU Buleleng itu tidak di stempel. Surat BA yang menjadi dokumen negara itu terdapat kesalahan penulisan redaksional.(mudiarta/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *