Senjata
Ilustrasi sidang. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Putu Tresna alias Jambrut yang dikenal kalayak sebagai pembalap motor ternama di era 90-an, Kamis (4/10) dituntut hukuman selama dua tahun penjara.

JPU Nyoman Bela Putra Atmaja di hadapan majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja, menyatakan perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Yakni menyalahgunakan narkotika untuk dirinya sendiri sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana pada Putu Tresna alias Jambrut dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” tuntut jaksa dari Kejari Denpasar itu.

Baca juga:  Kapolres Benarkan Oknum Anggotanya Lakukan Pencurian Emas, Ini Motifnya

Sebelumnya, Jamrut diadili kasus narkoba. Pria yang sering mewakili Bali dalam ajang road race itu didakwa atas menyalahgunakan narkotik jenis sabu-sabu.  Jaksa penuntut umum (JPU) I Nyoman Bela Putra Atmaja, mengatakan Jamrud ditangkap tim Sat Narkoba Polresta Denpasar usia mengambil tempelan sabu-sabu di sekitar Jalan Merthayasa, Pemecutan.
Jaksa di hadapan majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja, menyampaikan Selasa, 8 Mei 2018 sekitar pukul 16.00 Wita Putu Tresna menghubungi seseorang bernama Sulaiman melalui pesan singkat aplikasi WA. Jambrut sapaan akrabnya menyampaikan  membeli sabu-sabu seharga Rp 1,6 juta.

Baca juga:  Saat Ditangkap, Pelaku Penipuan Sewa Ruko Diduga Sedang Nyabu

Terdakwa kemudian mentransfer uang sabu-sabu ke nomor rekening yang diberikan Sulaiman. Terdakwa dikirimkan alamat menempel sabu-sabu, yakni di depan sekolah di Jalan Merthayasa. Terdakwa pun bergegas menuju alamat tersebut dan mengambil tempelen. Setelah mengambil tempelan, terdakwa pergi bermaksud menuju rumahnya. Namun baru berjalan puluhan meter, persis di depan Pura Ulun Suwi Jalan Merthayasa terdakwa ditangkap polisi. Saat digeledah, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu. Sabu-sabu itu ditemukan di dalam kaleng bekas minuman yang disimpan di bawah kaki kanan pijakan motor yang dikendarai terdakwa.  Atas penangkapan itu, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam.
“Dari hasil penimbangan satu plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu itu, seberat 0,86 gram,” tandas Nyoman Bela.  (miasa/balipost)

Baca juga:  Bobol Dua Rumah, Residivis Dibekuk
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *