MANGUPURA, BALIPOST.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB dan NTT, Kamis (4/10), merilis temuan tas berisi 1.887 butir di Bandara Ngurah Rai, Badung, 3 September lalu. Hasil pengembangan kasus ini, ditangkap pemilik barang tersebut berinisial MHJ (35) ddi Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Syarif Hidayat, mengatakan awalnya petugas mencurigai sebuah tas laptop yang sengaja ditinggalkan di samping mesin X-Ray di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Setelah dilakukan pemeriksaan bersama petugas Ditresnarkoba Polda Bali terhadap tas tersebut, ternyata berisi ineks 1.887 butir.
“Berdasarkan hasil analisa intelijen diketahui dua orang penumpang kategori High Risk Passenger yang akan berangkat dari Jakarta melalui Bandara Soekarno Hatta ke Kuala Lumpur dengan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT286 pada tanggal 9 September 2018,” ungkapnya.
Kedua penumpang tersebut berinisial NBR (23) dan MHJ (35). Mereka langsung diamankan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta. Berdasarkan hasil penyidikan, MHJ ditetapkan sebagai tersangka. Saat diperiksa, pelaku berdalih tidak mengetahui perihal tasnya berisi barang bukti itu. Padahal tidak ada seorangpun yang memegang atau membuka tas tersebut selain dirinya semenjak berangkat dari Kuala Lumpur.
“Yang bersangkutan tidak memasukkan tas laptop berisi barang bukti tersebut ke mesin X-ray. Dia meninggalkannya di samping mesin X-ray,” kata Syarif Hidayat.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Bali.
Selain itu, Syarif Hidayat juga merilis penangkapan warga negara Perancis oleh Bea Cukai Mataram di Bandara Internasional Lombok. Barang bukti yang diamankan, yaitu 2.738 gram sabu-sabu, 853 butir ekstasi dan 207 gram kokain. (kertanegara/balipost)