Lili P. Siregar. (BP/wan)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus Bom Bali I dan II yang terjadi di Kuta dan Jimbaran menimbulkan sedikitnya 2.000 korban meninggal, luka-luka, cacat dan kehilangan pekerjaan. Namun yang sudah tertangani hanya 157 orang.

Masih banyak korban Bom Bali yang belum mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu diakui Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar, S.H., M.H. di Denpasar, Kamis (4/10). “Saya tak tahu ke mana yang lainnya,” ujar Lili.

Dikatakannya, LPSK adalah lembaga mandiri yang didirikan dan bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang LPSK. Lembaga ini dibentuk berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca juga:  Korban Penyiraman Air Panas Ditawari Lanjutkan Kuliah

Keberadaan LPSK ini bisa ikut terlibat dalam sebuah peristiswa hukum, mulai dari penyelidikan hingga pascaputusan pengadilan. Karena pendampingan yang dilakukan juga terkait dengan beban psikososialnya.

Dikatakan, LPSK selain memberikan bantuan terkait dengan proses hukum, juga memberikan bantuan dalam medis, psikososial. Cakupan layanan LPSK cukup luas. Termasuk dalam kasus-kasus terorisme. LPSK berupaya memfasilitasi para korban Bom Bali, misalnya agar mereka dapat kembali meneruskan hidupnya dengan layak. “Dalam kasus Bom Bali yang proses persidangannya sudah usai, banyak dari mereka yang bertanya di mana mereka dapat kompensasinya,” ujarnya.

Baca juga:  Pasar Murah dan Badung Promo Tani, Upaya Stabilisasi Harga Jelang Galungan

Ditambahkannya, LPSK mengambil peran dalam hal dukungan, pemulihan pada korban, keluarga korban, serta ahli warisnya untuk memfasilitasi permintaan kompensasi atau semacam ganti rugi. Hanya kendalanya, katanya, meski terbentuknya lembaga ini sudah lama, namun belum banyak yang mengetahui.

Karena itu, perlu dilakukan lebih gencar lagi sosialisasi tentang lembaga yang satu ini. “Memang kami akui belum banyak yang kenal lembaga ini,” ujar Lili Pintauli.

Dikatakannya, dalam menyosialisasikan tugas dan fungsinya, LPSK tidak bisa bekerja sendiri, melainkan memerlukan kerja sama dengan pihak-pihak lain, terutama media massa. Peran media massa di sini dianggap penting agar pemahaman masyarakat akan tugas dan fungsi LPSK bisa disebarluaskan secara merata ke semua elemen masyarakat.

Baca juga:  AKBP Dody Mohon Perlindungan LPSK dan Justice Collaborator

Lili Pintauli Siregar mengatakan pihaknya sudah melakukan pendampingan terhadap beberapa korban Bom Bali. Hanya, karena minimnya informasi tentang LPSK, maka dari sekitar 2.000 korban akibat Bom Bali, baru 157 orang yang tertangani LPSK. Ke depan, katanya, pihaknya berharap masyarakat bisa lebih paham tentang lembaga ini dan bisa mendapatkan layanan dari LPSK. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *