Suasana pembacaan putusan mediasi Bawaslu Buleleng terkait Partai Gerindra. (BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Mediasi sengketa yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) terkait keterlambatan menyetorkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Senin (8/10) berakhir. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng memutuskan, KPU agar mengikutkan Gerindra sebagai peserta Pemilu 2019.

Sedangkan, Gerindra wajib menyerahkan dokumen LADK dalam satu kali 24 jam setelah pembacaan putusan mediasi. Dengan putusan ini, partai pimpinan Prabowo Subianto termasuk 45 orang calon legislatif (caleg) DPRD Buleleng dipastikan dapat mengikuti tahapan Pemilu dan Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2019 mendatang.

Keputusan mediasi itu dibacakan dalam mediasi lanjutan dipimpin Ketua Bawaslu Putu Sugi Ardana bersama komionernya Kadek Carna dan Gede Sudira. Mediasi ini dihadiri Ketua DPC Gerindra Buleleng Jro Nyoman Rai Yusha dan Ketua KPU Buleleng Gede Suardana.

Baca juga:  PKS Akan Masuk KIM

Ketua Bawaslu Putu Sugi Ardana usai mediasi mengatakan, keputusan yang dicabakan dalam akhir mediasi ini setelah pihaknya mengkaji surat berita acara (BA) kesepakatan antara DPC Gerindra dan KPU Buleleng. Dalam kesepakatan kedua belah pihak itu, tertuang bahwa DPC Gerindra bersedia menyetorkan dokumen LADK dalam hitungan 1 kali 24 jam sejak Bawaslu membacakan putusan mediasi.

Itu artinya, DPC Gerindra wajib sudah menyetorkan LADK-nya sampai Selasa (9/10) hari ini pukul 09.00 wita. Sedangkan, kesepakatan oleh KPU Buleleng adalah dalam waktu 3 kali 24 jam wajib untuk memproses dan menetapkan Gerindra sebagai peserta Pemilu Tahun 2019 mendatang.

Akademsi Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja ini meminta, segala keputusan yang dibacakan dalam mediasi itu ditaati dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak.

Baca juga:  KRI Nanggala-402 Masih Terus Dicari, Ini Armada yang Dikerahkan

Menganggapi keputusan Bawaslu, Ketua KPU Buleleng Gede Suardana mengatakan, kesepakatan memberi kesempatan kepada Gerindra menyetorkan dokumen LADK sesuai Pasal 334, 335 dan Pasal 338 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Setelah pihaknya menrima penyetoran dokumen tersebut, maka pihaknya siap menjalankan keputusan mediasi. KPU Buleleng wajib memproses kembali kepesertaan Gerindra dalam laga Pemilu dan Pileg mendatang.

Dalam waktu 3 kali 24 jam, Suardana menyatakan siap memproses kepesertaan Gerindra dan 45 caleg DPRD Buleleng yang sebelumnya dikenakan sanksi tidak diikutkan dalam pemilu. “Mediasi sudah berjalan konstruktif dan kami siap menjalankan putusan mediaisi Bawaslu. Kespeaktan kami ini juga sudah sesuai regulasi yakni UU No. 7 Tahun 2017,” jelasnya.

Ketua DPC Gerindra Buleleng Jro Nyoman Rai Yusha berjanji menyetorkan dokumen LADK sebelum deadline. Keyakinan tidak akan melanggar kedua kalinya itu karena partainya sendiri telah melengkapi dokumen LADK tersebut, sehingga dipastikan sebelum deadline berakhir, semua dokumen itu disetorkan ke KPU Buleleng.

Baca juga:  KPU Buleleng Libatkan Ratusan Petugas Lipat Surat Suara Pilpres

Di sisi lain pria yang sempat bertarung dalam Pilkada Buleleng ini, mengaku sengketa pemilu ini adalah pelajaran yang baik, tidak saja bagi Gerindra, namun partai lain. Dia mencontohkan, batas waktu penyetoran LADK sendiri sudah diatur oleh Peraturan KPU dan siapapun peserta pemilu atau pileg wajib taat dan tunduk atas amanat regulasi itu. “Ini pengalaman berarti bagi kami dna partai lain bahwa ketepatan waktu dalam mengikuti sebuah tahapan politik itu tidak bisa ditawar-tawar dan kami siap dan tunduk atas regulasi apapun yang mengatur tahapan pemilu,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *