kasus BPD
Ilustrasi. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang perempuan yang sedang hamil delapan bulan, terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, Putu IT (31) asal Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada ini nekat mencuri di rumah Darmiati (70) warga Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar.

Ia mengambil perhiasan emas milik korban pada Sabtu (6/10) sekitar pukul 10.30 wita. Kasat Reskrim AKP Mikael Hutabarat seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK Jumat (12/10) mengatakan, setelah menerima laporan pencurian, pihaknya menerjunkan angota untuk menyelidiki pelaku. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Baca juga:  Beberapa Kali Mencuri, Pemuda Pengangguran Diciduk

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat mencuri perhiasan emas milik korban karena terdesak biaya untuk keperluan kebutuhan hidup keluarganya. Lantaran, tidak ada pilihan, pelaku menjalankan aksinya.

Awalnya, pelaku ini mengamati rumah korban dan kebetulan pemiliknya tidak dirumah, dia kemudian masuk ke dalam salah satu ruang kemar. Di dalam lemari pakaian, pelaku kemudian mengambil perhiasna emas milik korban.

Kalau ditotal, perhiasan emas itu senilai Rp 30 juta. Barang hasil curiannya itu dijual dan uanggnya rencananya digunakan untuk keperluan kebutuhan sehari-hari dan biaya persalinan bayi-nya. “Sebagian udah dijual di mana hasil penjualan yakni Rp 2,5 juta, penjualan berikutnya Rp 1,5 juta, dan terakhir Rp 3 juta. Uang hasil perbuatannya melawan hukum itu untuk kebutuhan ekonomi, dan biaya persalinan pelaku,” katanya.

Baca juga:  Bali Sudah Tangani 75 Kasus PDP COVID-19, Puluhan Masih Tunggu Hasil

AKP Hutabarat menambahkan, meski pelaku sedang hamil, polisi tetap melanjutkan proses hukum kasus ini. Pelaku melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Kasusnya tetap kita tangani, kalau hamil masih ada waktu satu bulan sebelum kasusnya dinyatakan P-21,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *