DENPASAR, BALIPOST.com – KPU Provinsi Bali gencar melakukan sosialisasi Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP). Salah satunya dengan melaksanakan Gerakan Ngopi Bareng serentak melibatkan KPU kabupaten/kota pada sejumlah pasar tradisional di kabupaten/kota, Minggu (14/10) pagi.

KPU menyebar flyer yang salah satunya berisi ajakan untuk melihat pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) di kantor desa/kelurahan. Selain itu, melayani pula para pedagang maupun pembeli di pasar yang ingin mengecek langsung lewat situs, apakah sudah masuk dalam daftar pemilih atau belum.

Mereka juga diharapkan mau mengajak anggota keluarga dan kerabat untuk melakukan pengecekan serupa lewat situs www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau aplikasi mobile KPU RI Pemilu 2019. “Kenapa kita sasar di pasar tradisional karena kita berasumsi bahwa pedagang pasar ini banyak yang tidak punya waktu untuk mengecek karena siang dia beraktivitas di pasar, sore beristirahat dan malam mencari lagi dagangan baru,” ujar Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan disela-sela Gerakan Ngopi Bareng di Pasar Agung Peninjoan Denpasar.

Baca juga:  Dari Kata Kutha Parwata Dipecat PDIP Jelang Pilbup hingga Tambahan Harian Kasus COVID-19 Kembali Melonjak

Lidartawan menambahkan, KPU Bali concern membenahi data pemilih. Sebab, pihaknya sempat menemukan ada masyarakat yang masih menggunakan KTP Siak.

Padahal, KTP Siak sudah tidak berlaku lagi meskipun ada keterangan berlaku seumur hidup. Sementara dalam pemilu presiden dan legislatif 2019, masyarakat yang berusia 17 tahun ke atas harus memiliki KTP elektronik untuk bisa menyalurkan hak pilihnya.

“Kemarin itu di Bangli, ketemunya di pasar juga. Karena kita bekerjasama dengan Disdukcapil disana, langsung dilakukan perekaman pada beberapa orang yang masih menggunakan KTP Siak,” jelas Mantan Ketua KPU Bangli ini.

Baca juga:  Terdakwa Korupsi KMK Dituntut Berbeda, TPPUnya Terbukti

Selain sosialisasi di pasar, lanjut Lidartawan, KPU Bali menyasar pula masyarakat yang tengah berekreasi di Kebun Raya Eka Karya, Bedugul, Tabanan. Masing-masing PPS juga melakukan kroscek ke lapangan. Apakah memang ada pemilih ganda atau belum terdaftar di DPT sesuai data dari pusat.

Jika memang ada masyarakat yang sudah memiliki hak pilih tapi belum terdaftar di DPT Pemilu 2019, mereka masih dapat didaftarkan sebagai pemilih dalam kurun waktu 1-28 Oktober 2018. Caranya dengan mendaftarkan diri di posko GMHP yang sudah disiapkan KPU di setiap kantor desa dan kelurahan di seluruh Bali. Data pemilih yang sudah dimutakhirkan beberapa kali ditarget rampung awal November.

Baca juga:  Dibanding 2020, Kedatangan Penumpang di Terminal Mengwi Naik 200 Persen

“Kita sudah memberikan beberapa penghargaan kepada masyarakat yang menjadi volunteer ataupun ikut melakukan pemutakhiran data ini. Banyak, di Tabanan ada, di Bangli ada,” imbuhnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *