DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pembuangan orok/bayi kembar yang sempat menggegerkan warga di Jalan Ratna, Denpasar Timur, sudah masuk kejaksaan. Pelimpahan tahap II itu menyusul bahwa berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, sehingga polisi melakukan pelimpahan.
Informasi yang didapat Minggu (14/10) bahwa jaksa yang menangani perkara ini segera merampungkan berkas dakwaan dan setelah itu dilimpahkan ke pengadilan guna dilakukan persidangan. Kasipidum Kejari Denpasar, Arief Wirawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tahap II terhadap tersangka atas dugaan pembuangan orok di Jalan Ratna, Denpasar.
Kasipidum mengatakan, tersangka dalam perkara ini seorang perempuan berinisial DW. Usai pelimpahkan, kata Arief tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan.
Arief Wirawan juga membenarkan pihaknya akan sesegera mungkin melimpahkan berkas tersangka ke Pengadilan Negeri (Denpasar) untuk selanjutkan akan disidangkan. “Kita ada kewenangan penahanan 20 hari kedepan, dan minggu depan akan segera kita limpah,” tegasnya.
Dalam perkara ini, DW disangkakan Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang RI No.35 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jaksa penuntut yang ditunjuk untuk menangani perkara ini adalah Ari Suparmi.
Sebagaimana dalam berkas perkara, diuraikan aksi tersangka terhadap anaknya dilakukan di Jalan Ratna, Denpasar Timur. Awalnya, seorang saksi mendapat informasi dari anak kos yang mencium bau busuk.
Kemudian saksi bersama anaknya menuju sumber bau tersebut yang berada tepat di lorong sebelah kos. Saksi melihat ada tas warna coklat. Lalu diambil menggunakan kayu dan dibawa keluar dari lorong itu. “Kemudian tas tersebut dibuka oleh saksi lainnya dan terlihat di dalam tas ada orok yang sudah tidak bernyawa,” tandas jaksa. (Miasa/balipost)