Kadis Koperasi UMKM Denpasar bersama tim saat memantau keberadaan usaha yang berkedok koperasi, beberapa waktu lalu. (BP/ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Investasi bodong yang berkedok koperasi juga terdapat di Denpasar. Menindaklanjuti sejumlah keluhan masyarakat, terutama para nasabahnya, Dinas Koperasi UMKM melakukan pemantauan dan akhirnya diketahui usaha tersebut tidak memiliki izin koperasi. Karena itu, papan nama usaha yang berkedok koperasi itu langsung diturunkan. Selain itu, calon nasabah juga diharapkan berhati-hati dalam berinvestasi dan jangan tergiur bunga tinggi.

Kadis Koperasi UMKM Denpasar I Made Erwin Suryadarma Sena, Senin (15/10) mengungkapkan pihaknya sudah turun melakukan pemantauan sejak ribut kasus investasi bodong tersebut. Pihaknya mendatangai tiga usaha yang disinyalir melakukan aktivitas dengan menggunakan nama koperasi.

Baca juga:  Jokowi Minta Perbankan Tingkatkan Porsi Kredit UMKM, BRI Siapkan Segmen UMi Jadi Sumber Pertumbuhan

Erwin mengatakan, agar masyarakat  tidak tertipu lagi, pihaknya sudah menurunkan papan nama usaha tersebut. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dengan tawaran investasi yang tidak lazim, seperti memberikan bunga yang tinggi untuk tabungan,” ujar mantan Kadis Sosial ini.

Menurut Erwin, keberadaan koperasi di Denpasar dipastikan terus mendapat pemantauan. Karena itu, bila ada masyarakat atau calon nasabah yang ingin berinvestasi di koperasi, bisa berkoordinasi dengan Dinas terlebih dahulu. Ini untuk memastikan izin koperasi bersangkutan. “Calon nasabah harus hati-hati dengan janji-janji yang ditawarkan dalam layanan produk mereka. Selama ini nasabah dijanjikan bunga yang besar, namun kemudian disalahgunakan,”  katanya.

Baca juga:  Caleg yang Berstatus Tenaga Kontrak di Jembrana Serahkan SK Pemberhentian ke KPU

Menurut Erwin, keberadaan koperasi di Denpasar cukup banyak. Namun, banyak pula koperasi yang tidak aktif. Karena terlalu lama tidak melakukan aktivitasnya, Diskop UMKM Kota Denpasar  melakukan tindakan tegas. Bahkan, awal tahun lalu Kementerian Koperasi dan UKM sudah mengeluarkan SK pembekuan sebanyak 79 unit koperasi. Pemicu dilakukan pembekuan koperasi itu, salah satunya tidak pernah menggelar RAT selama tiga tahun berturut-turut. Selain itu, ada pula yang memang mengalami kebangkrutan. (asmara/balipost)

Baca juga:  Gerombolan Pemotor Keroyok Tiga Orang di Soputan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *