MANGUPURA, BALIPOST.com – Penyidik Reskrim Polsek Kuta Utara mendalami penyelundupan narkoba ke LP Kerobokan oleh tersangka Herman alias Rumput. Dari pemeriksaan tersangka Hermat terungkap jika dia sering ditelepon oleh adiknya, Budihartono alias Rajus yang saat ini mendekam di LP Kerobokan.

“Tersangka kerap ditelepon oleh adiknya (Rajus) untuk membawakan narkoba. Tapi pelaku mengaku baru sekali ini membawakan narkoba ke lapas,” tegas Kapolsek Kuta Utara Johannes W.D. Nainggolan, didampingi Kanitreskrim Iptu Androyoan Elim, Kamis (18/10).

Baca juga:  Pencegahan Penyebaran COVID-19 Tanpa Mudik

Kanitreskrim Androyuan menambahkan, tersangka Herman juga mengonsumsi sabu-sabu (SS), diajari oleh adiknya. Sejak saat itu dia menjadi pecandu barang terlarang tersebut.
“Dari pengakuan tersangka selama ini dia bekerja jadi buruh pemetik cengkih di Buleleng. Baru-baru saja dia tinggal di Denpasar dan kos di Jalan Bajataki,” ungkapnya.

Keterangan ayah dua anak ini tidak konsisten. Awalnya dia mengaku bila sengaja memasukkan paket SS di saku celana jeans untuk diantar ke adiknya. Beberapa menit kemudian, dia mengaku tidak tahu kalau ada narkoba di celana tersebut.

Baca juga:  Tangkapan Narkoba 11 Hari, Polresta Klaim Selamatkan Seribu Orang

Padahal tas plastik isi pakaian tersebut dia yang membawanya. “Untuk asal barang terlarang itu, kami masih mendalaminya. Kata pelaku disuruh adiknya mengambil empat paket sabu-sabu tersebut di suatu tempat,” tegas Johannes.

Dalam waktu dekat, lanjut Kapolsek, penyidik akan memeriksa adik tersangka. Pemeriksaan itu penting karena tersangka mengaku sering berkomunikasi dengan adiknya lewat telepon.

Sebelumnya, upaya penyelundupan narkoba ke LP Kerobokan berhasil digagalkan, Jumat (12/10) lalu. Pelakunya, Herman (26) ditangkap saat hendak membesuk adiknya, Rajus berstatus napi kasus narkoba.

Baca juga:  Tingkatkan Akses Keuangan, Pemkab Badung Gelar Kegiatan Literasi dan Inklusi Keuangan

Pasalnya Herman menyelipkan empat paket sabu-sabu (SS) di pakaian untuk adiknya yang diduga sebagai pengendali peredaran barang terlarang tersebut. Rajus terlebih dulu ditangkap Satresnarkoba Polres Badung atas kepemilikan sabu-sabu seberat 9 gram. Diduga pelaku ini dipakai kurir oleh adiknya. (kerta negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *