Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama (Sestama) BNN RI Brigjen Pol Drs. Bambang Hastobroto Sudarmono, M.Si., (tengah) didampingi Kepala Bagian Umum BNNP Bali AKBP I Made Pastika, S.H., M.H. dan Kabag Kebijakan Nasional Biro Perencanaan BNN RI Emma Suryaningtyas, S.Pd, M.Si., melakukan sosialisasi terkait Inpres tersebut, Jumat (19/10) di Warung 63 di Jalan Veteran, Denpasar. (BP/rah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Presiden RI Joko Widodo menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019, tanggal 28 Agustus lalu. Tujuannya dalam rangka penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), serta prekursor narkotika.

Aksi ini merupakan genderang perang melawan peredaran gelap narkotika. Untuk itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama (Sestama) BNN RI Brigjen Pol Drs. Bambang Hastobroto Sudarmono, M.Si., didampingi Kepala Bagian Umum BNNP Bali AKBP I Made Pastika, S.H., M.H. dan Kabag Kebijakan Nasional Biro Perencanaan BNN RI Emma Suryaningtyas, S.Pd, M.Si., melakukan sosialisasi terkait Inpres tersebut, Jumat (19/10) di Warung 63 di Jalan Veteran, Denpasar.

Baca juga:  Dari Korban Pembacokan Kericuhan di Kafe Meninggal hingga Beauty Vlogger Jatuhkan Pilihan ke Honda Scoopy

Plt. Sestama Brigjen Bambang Hastobroto dalam sambutannya menyampaikan, khusus kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Presiden menginstruksikan untuk mengoordinasikan Kementerian dan lembaga dalam melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019, bersama Menteri Dalam Negeri mengkoordinasikan pemerintah daerah dalam melaksanakan Rencana Aksi tersebut. Selain itu juga dilibatkan Menteri PPN/Kepala Bappenas untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019.

“Sekarang sudah ada Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional, bukan hanya untuk BNN, namun turun tangan dari seluruh elemen masyarakat termasuk bapak dan ibu para undangan dari instansi terkait,” ujarnya.
Hal ini dikarenakan Inpres tersebut memiliki kurun waktu selama tahun 2018-2019 sehingga diharapkan bukan hanya berjalan selama satu tahun, namun sifatnya adalah kontinyuitas dan akan berlanjut pada periode selanjutnya, dimana para penggiat ini adalah ujung tombak dari pelaksanaan giat P4GN di Bali. “Sekali lagi saya sampaikan ini genderang perang terhadap peredaran gelap narkotika. Karena memang saat ini (Indonesia) darurat narkoba, hampir semua lini dan masyarakat hampir semua kena,” tegas Bambang Hastobroto.

Baca juga:  Plt Dirut APS Tanggapi Tuntutan Ratusan Pekerja di Bandara Ngurah Rai

Tidak terkecuali beberapa oknum pejabat bahkan pelajar SMP sudah kena narkotika. Melihat kondisi ini patut menjadi masalah rakyat Indonesia, bagaimana upaya menyikapi ini dalam rangka menanggulangi dan menyelamatkan bangsa serta generasi muda dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba. “Oleh karena itu keluarlah Inpres ini. Sesuai intrusksi Bapak Presiden melalui Inpres ini kita semua harus bergandengantangan, bersama-sama melakukan pencegahan. Selama ini sudah dilakukan tapi perlu ditingkatkan lagi,” tandasnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Terlibat Hampir 1 Kilo Kokain, Tiga WNA Ditangkap
BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *