Pembangunan berbasis pemerintahan desa kini menjadi pemahaman bersama. Kepala desa menjadi salah satu pemimpin desa yang punya tugas berat mengakomodasi dan mengoordinasikan pembangunan di desa. Untuk itu, saya berharap pengelolaan dana desa benar-benar dikontrol.
Jangan sampai dana desa disiasati dengan kuitansi fiktif atau kegiatan fiktif. Jika ini masih terjadi maka gerakan Indonesia bersih dari korupsi akan sulit dilakukan. Artinya, ketika gerakan ini akan dioptimalkan rakyat pedesaan harus berani bersuara melaporkan jika ada indikasi kegiatan fiktif di desanya.
Untuk mengajak masyarakat desa sadar dan berperan aktif mengontrol dana desa, maka perlu dilakukan edukasi dan transparansi pengelolaan dana desa. Bisa saja diumumkan ke banjar-banjar atau dusun mengingat jumlah dusun dalam satu desa, khususnya di Bali relatif terbatas. Jadi, peluang untuk memberdayakan masyarakat desa mengontrol penggunaan dana desa sangat terbuka jika sistemnya jelas.
Yang lain ingin saya sampaikan adalah jika nanti pembangunan infrastruktur pedesaan nyaris habis, maka alokasi dana desa hendaknya ke daya saing SDM dan ruang usaha. Desa hendaknya memfasilitasi terbentuknya usaha-usaha desa yang produktif.
Jangan hanya membentuk usaha desa yang hanya menjadi kedok atau sekadar memenuhi kriteria. Di sinilah pentingnya kontrol independen atas dana desa. Dengan dana desa yang relatif besar setiap tahunnya, mestinya target pembangunan bisa dirancang lebih awal. Dengan demikian, alokasi dana bisa dioptimalkan.
I Wayan Arsana
Gianyar, Bali