NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Unit Reskrim Polres Jembrana menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) Ni Luh Dentri (49) dari Banjar Baluk 1, Desa Baluk, Kecamatan Negara karena telah mencuri uang majikannya. Ditemui di Polres Jembrana, Senin (22/10), perempuan yang sudah memiliki cucu itu menangis.
Dentri telah mencuri uang majikannya Rp 50 juta lebih. Dia mengaku mencuri uang karena faktor ekonomi dan membayar hutang.
Kabag Ops Polres Jembrana Kompol M Didik Wiratmoko didampingi Kasat Reskrim, AKP Yusak Agustinus Sooai mengatakan, tersangka diamankan karena ada laporan dari korban I Made Wibawa (81) pemilik toko pakan ternak “K Wibawa PS” di Jalan Ngurah Rai, Kota Negara. Korban melapor kalau kehilangan uang berulangkali dengan jumlah totalnya mencapai Rp 50.150.000.
Korban, kata Didik, terakhir mengetahui uangnya hilang pada hari Rabu (10/10) sekitar pukul 08.00 Wita dan kemudian dilaporkan. Dari keterangan saksi dan pelapor lanjutnya, pelaku pencurian mengarah kepada tersangka Ni Luh Dentri, pembantu korban yang baru bekerja selama tiga bulan. Pasalnya saat pihaknya melakukan olah TKP tidak ditemukan adanya perusakan
Tersangka diamankan di rumahnya di Baluk pada hari Senin (15/10) sekitar pukul 14.00 Siang. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Dia mengaku mengambil uang majikannya sampai lima kali. Empat kali di bulan September yakni Rp 10.150.000, Rp 3.500.000, Rp 10.000.000, Rp 10.000.000 dan sekali di bulan Oktober sebanyak Rp 16.500.000.
Didik mengatakan, uang hasil curian dipakai tersangka membeli perhiasan emas berupa sebuah cincin model ukir, sebuah cincin kawin, sebuah gelang, sebuah tas, sebuah pakaian kebaya, kain kamben dan sandal Ardiles. Didik mengatakan semua barangnya sudah diamankan sebagai barang bukti, termasuk sisa uang sebanyak Rp 37.825.000. Pihaknya juga mengamankan sepeda motor tersangka. (kmb/balipost)