Petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung tengah menaikkan sampah ke truk. Pengelolaan sampah dari rumah tangga sudah diatur melalui Perda. Namun empat tahun terbit, pelanggaran masih ditemukan. (BP/sos)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Klungkung telah menerbitkan Peraturan Daerah tentang ketertiban umum, kawasan tanpa rokok (KTR) dan pengelolaan sampah. Empat tahun berjalan, masih ditemukan pelanggaran. Di tengah hal tersebut, tim yustisi belum menerapkan sanksi, namun baru sebatas pembinaan. “Sampai sekarang memang masih ada pelanggaran. Baik ketertiban umum, KTR dan pengelolaan sampah,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Klungkung, I Putu Suarta, Selasa (23/10).

Pejabat asal Lingkungan Pegending, Kelurahan Semarapura Kauh ini menjelaskan untuk ketertiban umum mengacu Perda Nomor 2 Tahun 2014. Yang diatur, yakni larangan parkir atau berjualan di trotoar maupun menaruh material lebih dari 24 jam di pinggir jalan.

Baca juga:  Coba Melakukan Pembunuhan, Diki Candra Dibui Empat Tahun

Sementara untuk KTR mengacu Perda No. 1 tahun 2014 dan pengelolaan sampah pada Perda Nomor 7 tahun 2014. Didalamnya diatur hal-hal bersifat umum, mulai dari pembuangan sampah ke tempat yang sudah ditentukan hingga pemilahan. Munculnya pelanggaran tak lepas dari kesadaran masyarakat yang masih rendah. Namun demikian, pihaknya mengklaim telah gencar melakukan sosialisasi. “Memang kesadaran menjadi tantangan. Selama ini belum pernah memberikan sanski. Hanya lebih ke pembinaan,” sebutnya.

Baca juga:  Koalisi Indonesia Kerja Gelar Nobar Debat Pilpres 2019

Ditegaskan, hal demikian tak berlangsung secara terus menerus. Pada 2019, dipastikan tidak ada ampun untuk pelanggar. Sanksi berlakukan, sesuai dengan ketentuan yang tertuang di Perda, yakni kurungan tiga bulan atau denda Rp 50 juta. “Sekarang masih bisa persuasif. Tapi mulai Januari 2019, tidak ada ampun. Jangan coba-coba melanggar,” tegasnya.

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta usai sidang paripurna pembahasan Ranperda APBD 2019 baru-baru ini tak menampik masih pada perda macan ompong. Ia pun berjanji 2019 tidak ada toleransi lagi bagi pelanggar. Sanksi akan diterapkan, termasuk juga untuk pelanggaran lain, seperti perizinan dan pembangunan yang melanggar sempadan jalan atau pantai. “Sekarang masih difokuskan dulu untuk sosialisasi. Mulai awal 2019, sanksi diberlakukan,” ucapnya.

Baca juga:  Kasus Pengadaan Satelit, WN AS Ditetapkan Tersangka

Mengimbangi kebijakan itu, kinerja Tim Yustisi didorong untuk lebih maksimal. Salah satunya melalui patroli rutin. Ini pun diharapkan mendapat dukungan dari masyarakat. Soal penegakan Perda, pemkab sempat mendapat sorotan dari kalangan DPRD Klungkung. Dinilai masih lemah dan kurang serius. Muncul desakan supaya benar-benar ditegakkan sesuai dengan tujuan awal. (sosiawan/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *