DENPASAR, BALIPOST.com – Polresta Denpasar merilis pengungkapan kasus jambret oleh tim Resmobnya. Korbannya seorang mahasiswi, Ni Putu Mega Arina Sastrawan (21), dijambret di Jalan Suli, Denpasar, Senin (24/9) pukul 04.00 Wita.
Pelakunya tak lain I Putu Vicky Agusta Wijaya alias Bikul (22) dan Muhammad Yusuf H. (18). “Tersangka Bikul merupakan residivis jambret juga. Dia masuk LP Kerobokan bulan Maret 2017 dan bebas Agustus 2018. Perannya sebagai joki,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Hadi Purnomo, didampingi Kasatreskrim Kompol I Wayan Arta Ariawan, Rabu (24/10).
Waktu kejadian, korban mengendarai sepeda motor Honda Vario dan setibanya di TKP dipepet pelaku. Tersangka Yusuf langsung mengambil Iphone korban yang disimpan di saku jaketnya.
Setelah menerima laporan kasus ini, Kanit I Satreskrim Polresta Iptu Made Yudistira bersama anggotanya melakukan penyelidikan. Alhasil polisi berhasil mengendus alamat tersangka Bikul di Jalan Waribang, Denpasar Timur. Selanjutnya pada Sabtu (21/10) pukul 11.30 Wita, polisi berhasil menangkapnya.
Hasil interogasi Bikul, petugas memburu Yusuf. Sekitar pukul 15.00 Wita, giliran Yusuf ditangkap di Jalan Gunung Welirang, Denpasar.
Pengakuan komplotan jambret ini, mereka membuntuti korban dari Jalan Diponegoro, Denpasar. Saat itu mereka melihat korban menaruh Iphonenya di saku jaket. “Eksekutornya adalah tersangka Yusuf, kalau Bikul sebagai joki. Kami juga merilis pengungkapan oleh Polsek Denpasar Barat yaitu pencurian handphone,” tegasnya. (kerta negara/balipost)