DENPASAR, BALIPOST.com – Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap salah satu oknum Bendesa Adat di Denpasar, I Nyoman Gede Eka M (47), Jumat (26/10). Tersangka dibekuk di depan warung Jonkey di Jalan Seroja Gang Nyuh Gading, Denpasar Utara, terkait kasus narkoba.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja menyampaikan, dari pelaku diamankan barang bukti satu paket sabu-sabu (SS) dibungkus pipet seberat 1,01 gram brutto dan masker. “Penangkapan dilakukan pukul 15.30 Wita,” ujarnya.
Kronologisnya, kata Kombes Hengky, petugas dapat informasi masyarakat jika ada seseorang dikenal dengan nama Mangde sering menggunakan dan menjual narkotika jenis SS. Informasi itu didalami akhirnya didapat ciri-cirinya.
Tindak lanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan pelaku ditemukan di TKP.
Tanpa buang waktu petugas langsung meringkusnya. “Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut,” ungkap Hengky.
Pelaku lalu dinterogasi dan diakui barang terlarang itu dibeli dari temannya berinisial MB seharga Rp 1,7 juta. Setelah uang ditransfer ke rekening MB, pelaku disuruh mengambil paket SS tersebut di TKP. “Kasus ini masih dikembangkan anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar, ” tandas mantan Kabag Binkar Karo SDM Polda Bali ini. (Kerta Negara/balipost)