BANGLI, BALIPOST.com – Pernah merasakan dinginya tinggal di balik jeruji besi, rupanya tak membuat Dewa PR alias Dewa Bureng (43) kapok. Pria asal Desa Tulikup, Gianyar ini kini harus siap masuk penjara lagi setelah aksinya menggasak sejumlah peralatan perbengkelan di wilayah Cempaga, diketahui polisi. Residivis ini dibekuk Tim Opsnal Polsek Bangli pada Sabtu (27/10).
Kapolsek Kota Bangli Kompol Dewa Made Raka didampingi Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi Minggu (28/10) menjelaskan, penangkapan terhadap Dewa Bureng berawal dari adanya laporan korban I Dewa Gede Putra Laksana, warga yang tinggal di Banjar/Kelurahan Cempaga Bangli. Korban melapor kehilangan sejumlah peralatan perbengkelannya.
Kronologis kejadian berawal pada Sabtu (20/10) sekitar pukul 10.00 wita. Korban ketika itu hendak mengambil barang-barang miliknya berupa dua mesin las, dua buah mesin bor dan dua buah mesin gerinda yang berada di dalam bengkel lasnya. Namun saat masuk ke dalam bengkel, ternyata barang-barang miliknya sudah raib. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangli.
Berdsarkan hasil olah TKP dan penyelidikan sekitar lokasi, petugas berhasil mengantongi ciri-ciri dan identitas pelaku. Tim gabungan Opsnal Polres Bangli dan Polsek Bangli selanjutnya melakukan penyelidikan di wilayah Gianyar. Di sana tim mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya. Tanpa menunggu lama, tim pun langsung bergerak mengarah ke lokasi. Sempat melakukan pemantauan, tim akhirnya meringkus pelaku yang ketika itu sedang mengendarai sepeda motor di jalan raya Tulikup.
Dijelaskan Kompol Dewa Raka, dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil barang milik korban. Tak hanya mencuri di bengkel milik korban Dewa Laksana, pelaku juga mengaku sempat melakukan aksi pencurian di beberapa TKP di wilayah Gianyar, seperti wilayah Desa Siangan dan Buruan. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa buah travo bor, gerinda, mesin gergai, mesin serut, dan mesin las. “Saat ini tersangka kami tahan di Polsek Bangli,” jelasnya.
Ditambahkan Kompol Dewa Raka, pelaku merupakan residivis. Sebelum diringkus tim opsnal Polsek Bangli, pelaku pernah ditangkap Polres Klungkung tahun 2017 lalu dengan kasus pencurian. Atas perbuatannya kini pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancama hukuman penjara paling lama lima tahun. (Dayu Swasrina/balipost)