SEMARAPURA, BALIPOST.com- Pencurian menimpa Ni Wayan Kasi (70), di Jalan Jempiring, Gang VII. No. 1 Kelurahan semarapura Klod, Keca/Kab. Klungkung. Diduga pelaku pencurian melakukan aksinya di pagi hari dan berhasil membawa sejumlah barang berharga dari dalam rumah korban dengan nilai kerugian hingga Rp 65 juta.
Paur Humas Iptu I Nyoman Sarjana mengungkapkan, pencurian tersebut pertama kali diketahui korban saat mendengar suara anjingnya menggonggong di halaman rumah. Sekitar pukul 06.30 wita, korban menuju kamar bale dauh guna mengambil uang. Saat itu korban melihat lemari tempat penyimpanan uang dan barang berharga lainnya berupa emas sudah dalam keadaan terbuka dan acak-acakan.
Mengetahui hal tersebut, saat itu juga korban memanggil anaknya bernama Komang Triana Arya dan bersama-sama melaporkannya ke Polres Klungkung. “Personil Polres Klungkung telah menerima laporan dari korban, kemudian segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian,” beber Nyoman Sarjana.
Polisi menduga pelaku sudah terlebih dulu mempelajari situasi dan tahu situasi rumah korban. Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi. (dewa farendra/balipost)