Tim Yustisi Karangasem melakukan pendataan terhadap penduduk pendatang serta kelengkapan administrasinya. (BP/istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Tim Yustisi Karangasem kembali melakukan sidak guna mengecek kelengkapan administrasi terhadap penduduk pendatang yang belum mengantongi Kartu Tinggal Sementara (KTS), Senin (29/10). Kali ini tim gabungan antara PPNS Provinsi Bali, PPNS Kabupaten Karangasem, unsur Kejaksaan, Polisi, TNI, Capil, Hukum, Kominfo dan Satpol PP itu menyisir wilayah Kubu dan menjaring puluhan orang tanpa KTS.

Sekdis Satpol PP Karangasem, I Made Subagia Wijaya, mengatakan, berdasarkan hasil sidak yang dilakukan, kali ini pihaknya berasil menciduk 27 orang penduduk pendatang yang tidak memiliki Kartu Tinggal Sementara (KTS). Warga pendatang ini diciduk di rumah kos-kosan di Pasar Tukad Deling, Kubu.

Baca juga:  Bupati Badung Undang Artis Australia Buat Video Klip di Destinasi Wisata

Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka mencoba berkelit dengan berbagai alasan seperti biasa karena tidak memiliki KTS, diantaranya karena tidak didatangi atau didata oleh aparat desa. Namun tim tidak menolerir alasan apapun. Karena melanggar mereka semua tetap dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Jadi setiap penduduk yang berpergian tidak membawa KTP  dan lewat batas waktu perpanjangan, menghilangkan  atau merusak KTP dikenakan denda administrasi karena telah melanggar peraturan Bupati Karangasem Nomor 47 tahun 2012 dan Perda  No 2 tahun 2012. Karena melanggar semuanya semua membayar sanksi denda administrasi sebesar Rp 50.000,” katanya.

Baca juga:  Satpol PP Keluarkan SP I Untuk Proyek Pabrik Aspal Bodong

Subagia menambahkan, dari jumlah duktang yang terciduk, ada diantaranya tidak mampu menunjukan KTP ataupun menunjukan kartu keluarga. Kata dia, sidak ini merupakan langkah untuk memberikan efek jera terhadap warga pendatang lainnya agar segera melengkapi administrasi, seperti KTS. “Kegiatan sidak ini juga bertujuan untuk menjaga kondusivitas dan mengantisipasi kemungkinan masuknya teroris ke wilayah Kabupaten Karangasem,” tegas Subagia. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *