Barang bukti sabu yang dikirimkan ke Lapas Kerobokan oleh Nur Yani. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti menyelundupkan sabu-sabu ke Lapas Kerobokan dengan modus dimasukan ke dalam roti, terdakwa Nur Yani (27), Senin (29/10) dituntut hukuman 13 tahun penjara. JPU I GN Arya Surya Diatmika di hadapan majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watsara menyatakan terdakwa terbukti menyerahkan sabu-sabu yang tergolong narkotika golongan satu yang beratnya 19,84 gram.

Tak pelak jaksa menjerat terdakwa Nur Yani dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, bila denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa menggantinya dengan kurungan badan selama enam bulan.

Baca juga:  PPDN Masuk Bali Lewat Udara Wajib Tunjukkan Ini

Atas tuntutan itu, tentu terdakwa mengajukan pembelaan yang akan disampaikan dalam sidang berikutnya. Nur sendiri dibekuk 27 Maret 2018. Waktu itu, petugas Lapas Kerobokan menemukan kiriman roti melalui jasa ojek online yang berisi sabu-sabu.

Atas temuan itu, petugas melaporkannya ke pihak Kepolisian. Akhirnya terdakwa berhasil ditangkap pada 30 Maret 2018 di tempat kosnya di Jalan Tukad Petanu, Gang Kiwi, Denpasar Selatan.

Baca juga:  Jimat Tak Bantu Kelulusan Tes CPNS

Dalam pemeriksaan, serbuk tersebut akan dikirimkan kepada Anton Listyo Tranggono yang notabene warga binaan Lapas Kerobokan. Dan, terdakwa sengaja menyisipkan sabu-sabu ke dalam roti dengan tujuan mengelabui petugas jaga.

Ketika dibekuk, terdakwa masih menyimpan beberapa barang bukti sabu. Barang bukti tambahan itu disimpan secara terpisah di dua tempat berbeda.

Di tempat kosnya di Jalan Tukad Petanu, dari tangannya petugas menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,81 gram. Dan di tempat kosnya yang kedua di Jalan Pulau Alor, Denpasar Barat, petugas menyita satu klip sabu-sabu yang beratnya 70 gram. Serta di dalam sebuah safety box ditemukan 31 paket sabu-sabu yang beratnya masing-masing 0,18 gram, 15 paket berisi serbuk yang sama dengan berat masing-masing 0,38 gram, 20 paket berisi

Baca juga:  Oknum Notaris Dihukum Dua Tahun Penjara

Dari tangan terdakwa ditemukan sejumlah barang bukti berupa, 31 paket sabu masing-masing berat 0,18 gram, 1 klip plastik bening didalamnya berisi 15 paket sabu dengan berat masing-masing 0,38 gram, 20 paket sabu yang beratnya masing-masing 0,78 gram, dan dua paket sabu masing-masing seberat 0,90 gram. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *