NEGARA, BALIPOST.com – Terdakwa kasus “dukun cabul” I Komang Wawan alias Mang Pulu (42) di vonis lima tahun pidana penjara. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Negara Rabu (31/10), Majelis Hakim yang diketuai Fakhrudin Said Ngaji menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 289 KUHP. Vonis lima tahun penjara ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni tujuh tahun penjara.
Dalam pembacaan vonis tersebut, Majelis Hakim dengan dua anggota yakni Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan menyampaikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang meringankan terdakwa selama ini belum pernah dihukum. Sementara pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa melecehkan harga diri korban serta membuat resah masyarakat.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa mengaku menyesal. Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta menerima putusan tersebut. Terdakwa yang dikenal sebagai dukun ini sebelumnya diamankan Polsek Melaya.Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban yang notabene “pasien”-nya NLW (32) di areal merajan korban. Pelaku nekat melakukan pencabulan terhadap korban dengan iming-iming agar korban bisa memiliki anak. Sebelumnya memang korban bersama suaminya sengaja datang ke pelaku dengan harapan bisa dikaruniai anak. Saat itulah korban menjalani ritual sesuai petunjuk dari oknum balian cabul itu. Korban diminta ke merajan, sementara suaminya diminta menunggu di dalam rumah. Di lokasi itulah korban diminta bersandar di pangkuan pelaku. Dan melakukan tindakan asusila dengan menjulurkan kemaluan ke mulut korban. Korban langsung muntah-muntah dan lari ke rumah melapor hal yang dialaminya ke suaminya. Kasus ini selanjutnya dilaporkan ke Polsek Melaya. (surya dharma/balipost)