SEMARAPURA, BALIPOST.com- Setelah Pengadilan Negeri Semarapura memvonis terdakwa I Wayan Kicen Adnyana, dengan hukuman setahun penjara, Kejari Klungkung akhirnya melakukan upaya banding. Sikap tersebut ditegaskan Kasi Pidana Umum (Pidum) Ahmad Fattahilla, saat ditemui di ruangannya, Kamis (1/11). Langkah hukum itu ditempuh setelah pihaknya menilai putusan hakim tidak adil.
Memori banding sudah disiapkan untuk selanjutnya diajukan kembali ke Pengadilan Negeri Semarapura, sebelum persidangan tingkat banding dilakukan di Pengadilan Tinggi Denpasar. Pihaknya memastikan tidak ada penambahan saksi dalam persidangan atau novum yang lebih menguatkan posisi Kejari Klungkung. “Kami ambil keputusan banding, karena putusan majelis hakim belum ada rasa keadilan. Putusan pengadilan kurang dari dua per tiga dari tuntutan kami,” tegas Fattahilla yang sebelumnya bertugas sebagai Jaksa Fungsional di Jakarta Barat ini.
Sebelumnya, Mantan anggota DPRD Klungkung, I Wayan Kicen Adnyana di vonis setahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarapura dalam sidang, Rabu (24/10) lalu, atas kasus penipuan perekrutan Calon pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2014. Vonis tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim, I Putu Gede Astawa. Terdakwa dinyatakan sah melakukan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHP. Perbuatan yang di nilai menimbulkan keresahan di masyarakat. Hukuman yang menjeratnya itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Klungkung, selama dua tahun.
Hakim berpendapat ada sejumlah hal yang meringankan, yakni selama mengikuti persidangan terdakwa bersikap sopan, telah mengembalikan uang kepada korban, I Wayan Suda, warga Banjar Tambahan, Desa Jehem, Tembuku, Bangli sebesar Rp 100 juta dan tidak menikmati uang yang didapatkan sendirian.
Sebelumnya, hakim membacakan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan terdakwa pada persidangan sebelumnya. Mulai dari awal komunikasi terdakwa dengan korban, penyerahan uang kepada mantan pegawai Kementerian Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Muhammad Aknan Rahmadi dan Suntoro Hari Wibowo yang disebut-sebut sebagai kontraktor bisa meloloskan seleksi CPNS hingga pelatihan simulasi Computer assisted Test (CAT) untuk puluhan peserta di kediaman terdakwa Banjar Anjingan, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan. JPU Kejaksaan Negeri Klungkung, Nyoman Gede Oka Mahendra menyatakan pikir-pikir terhadap vonis itu.
Sementara Kicen Adnyana menyatakan menerima. Usai persidangan, mantan politikus Partai Gerindra ini mempertanyakan laporan ke Polda Bali terhadap Suntoro Hari Wibowo dan Muhammad Aknan Rahmadi yang disebut turut menerima uang yang diserahkan pelamar CPNS. “Sudah setahun lebih laporannya. Tapi sampai sekarang belum ada tindaklanjut. Saya minta segera orang pusat itu diusut. Karena uang yang masih dibawa Rp 1,7 miliar. Saya merasa sangat kecewa,” imbuhnya didampingi penasihat hukumnya, Anak Agung Gede Parwata.
Dalam kasus tersebut, untuk meloloskan anak I Wayan Suda sebagai CPNS di Provinsi Bali, Kicen Adnyana meminta supaya menyerahkan uang Rp 275 juta. Namun hal tersebut tidak diikuti dengan bukti. Menyikapi itu, korban sempat meminta uangnya dikembalikan, namun tidak didapatkan seratus persen. Atas hal itu, langsung diaporkan ke polisi pada 2017 dan kasusnya terus bergulir sampai ke meja hijau. Selain anak Suda, masih banyak peserta yang sempat menyetorkan uang yang jumlah keseluruhan mencapai miliaran rupiah. Untuk diketahui, Kicen Adnyana masih menekam di penjara atas kasus korupsi dana hibah pembangunan mrajan di kampungnya sendiri, sebesar Rp 200 juta. (kmb31)