Uang
Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pencairan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) triwulan di lingkungan sekretariat Puspem Badung, lagi-lagi tertunda. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) pun mengeluh lantaran penghasilan tambahan ini sangat ditunggu-tunggu untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

“Yang bulanan memang sudah cair, tapi yang tiga bulanan belum. Biasanya sih cair sebelum tanggal 1, tapi belum ada hingga sekarang,” keluh Made salah seorang ASN, di Puspem Badung, Kamis (1/11).

Menurutnya, berdasarkan mekanisme yang diterapkan, pencairan TPP dibagi menjadi dua katagori,  skema TPP 70 persen statis alias dibayar rutin tiap bulan. Sisanya 30 persen TPP dinamis dengan rincian 15 persen dibayar tiap bulan berdasarkan absensi, sedangkan 15 persen lagi dibayar per triwulan berdasarkan realisasi anggaran OPD (Organisasi Perangkat Daerah). “Kami sudah mengumpulkan berkas kok, nggak tahu dimana kurangnya hingga belum cair. Kami sih berharap bisa segera cair untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” ungkapnya.

Baca juga:  Dana Sertifikasi Guru Triwulan IV Belum Cair

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung, Ketut Gede Suyasa, membantah prihal tersebut. Sebab, pihaknya telah mencairkan setiap permohonan yang diajukan oleh masing-masing OPD. “Siapa bilang belum cair? Sudah kok karena semua berkas yang diajukan masing-masing OPD sudah kami proses. Kalau pun ada yang belum menerima, itu bukan kesalahan kami mungkin karena OPDnya yang belum mengajukan ke kami,” tegasnya.

Baca juga:  Tanggap Darurat Gempa, TNI Kerahkan Alat Berat

Menurutnya, proses pencairan TPP tidak membutuhkan waktu lama. Bahkan, satu kali 24 jam pencairan TPP dapat dilakukan asalkan semua persyaratan yang diajukan telah dilengkapi. “Ngak sampai berhari-hari, sehari juga cair asalkan berkasnya sudah lengkap. Pagi mengajukan sorenya sudah bisa ditransfer,” katanya.

Seperti diketahui, Kebijakan pemberian TPP dimaksudkan sejatinga guna mendorong peningkatan disiplin, peningkatan akuntabilitas kinerja sesuai dengan perjanjian kinerja atau Casscading yang dibuat oleh masing- masing Pegawai kepada Atasan langsungnya.

Baca juga:  Gubernur Perintahkan OPD Karangasem Kembali ke Posnya, Jika Tidak Ini Konsekuensinya

Tambahan tersebut diberikan berdasarkan beban kerja bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung. Tambahan penghasilan ini untuk mendorong peningkatan kinerja sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 Tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016 dapat diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Tambahan Penghasilan Pegawai Ini sesungguhnya bukanlah hak Pegawai , karena yang termasuk dalam hak pegawai adalah Gaji dan Tunjangan. Sedangkan Tambahan Penghasilan ini merupakan Reward atau penghargaan Pemerintah kepada para pegawai yang memiliki komitmen untuk bekerja keras, bekerja berkualitas serta bekerja secara tuntas. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *