BANGLI, BALIPOST.com – Pencairan tunjangan pegawai di sejumlah OPD di Lingkungan Pemkab Bangli ngadat. Adapun salah satu OPD yang tunjangan pegawai belum cair untuk November ini yakni Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP).
Sebagaimana yang diungkapkan Sekdis PKP Bangli I Wayan Sarma, tunjangan pegawai yang belum cair pada bulan ini yakni tunjangan fungsional umum yang diperutukan bagi 90 stafnya. Besaran nilai tunjangan fungsional tersebut yakni Rp 180-185 ribu per masing-masing pegawai, dengan total keseluruhan Rp 37.370.000. “Yang pencairannya masih tertunda tunjangan fungsional umumya saja, kalau gajinya sudah dibayar,” terangnya.
Menurut informasi, ngadatnya pencairan tunjangan disebabkan karena belum tuntasnya proses administrasi APBD Perubahan. Dijelaskan, ngadatnya pencairan tunjangan fungsional umum ini disebabkan karena dianggarkan dalam APBD Perubahan.
Sementara hingga saat ini proses administrasi anggaran perubahan belum kelar. “Sehingga anggaran belum bisa dicairkan,” jelasnya.
Selain di Dinas PKP, ngadatnya pencairan tunjangan juga terjadi di RSU Bangli. Wadir Umum, Keuangan dan SDM RSU Bangli, I Putu Ganda Wijaya mengatakan ada tiga tunjangan yang belum bisa dicairkan untuk 400 pegawai ASN di RSU Bangli. Tiga tunjangan tersebut yakni tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan fungsional.
Dia mengatakan, belum cairnya tunjangan tersebut dikarenakan dana yang dialokasikan masih kurang/belum mencukupi. Kekurangan itu telah dianggarkan dalam APBD Perubahan. Dia menyebutkan total kekurangan pembayaran tunjangan mencapai Rp 234.798.358, yang terdiri dari tunjangan keluarga Rp 95.803.358, tunjangan jabatan Rp 15.050.000, dan tunjangan fungsional sebesar Rp 123.945.000.
Terpisah Kepala Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Kabupaten Bangli Gede Suryawan saat dikonfirmasi mengatakan tertundanya pencairan tunjangan di beberapa OPD disebabkan karena anggarannya ada penambahan pada APBD Perubahan. Saat ini pihaknya masih sedang memproses DPA Perubahan. Setelah prosesnya tuntas, maka pencairan bisa dilakukan. “Tidak semua OPD. Hanya beberapa yang kurang di anggaran induk dan perlu penyesuaian,” pungkasnya. (Dayu Swasrina/balipost)