DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watsara akhirnya menjatuhkan pidana selama 10 tahun pada terdakwa Budi Hartono alias Rajus (24), Selasa (6/11).
Terdakwa dinyatakan terbukti memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, yakni berupa tujuh paket sabu-sabu dengan total berat 9,22 gram netto.
Dalam kasus ini, teredakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun demikian, putusan hakim masih lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU I Nyoman Lovi Purnawan sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama 12 tahun penjara.
Di samping itu, terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dijelaskan, terdakwa ditangkap pada Rabu 13 Juni 2018 sekitar pukul 08.40 Wita di kosnya di Jalan Cargo Taman, Ubung Kaja, Denpasar Barat. Saat ditangkap petugas kepolisian menemukan 7 paket sabu-sabu dengan total berat 9,22 gram netto. Terdakwa mengaku mendapat 7 paket sabu-sabu itu dari Kadek Loco dengan cara mengambil tempelan. (miasa/balipost)