Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, I Made Santha. (BP/rin)

 

DENPASAR, BALIPOST.com – Para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan diharapkan segera menyelesaikan kewajibannya. Apalagi, Pemprov Bali lewat Badan Pendapatan Daerah masih membuka ruang pemutihan hingga 14 Desember mendatang. Pemutihan merupakan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Pemutihan ini kan berlangsung selama 4 bulan. Lebih dari 80 persen orang sudah melakukan pemutihan. Tentu kami sangat berharap kepada masyarakat wajib pajak, terutama yang masih menunggak terhadap kewajibannya itu segera menyelesaikan dan jangan menunggu akhir pemutihan,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, I Made Santha di Denpasar, Rabu (7/11).

Santha mengaku tak mau menerima komplain soal pelayanan. Misalnya, keluhan antrian panjang, tidak mendapat tempat duduk, atau petugas yang terbatas karena masyarakat baru berbondong-bondong datang di hari terakhir. Oleh karena itu, waktu yang tersisa saat ini harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin. Terlebih, pihaknya juga sedang membahas Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang salah satunya mengatur pembatasan umur kendaraan beroperasi. Termasuk Peraturan Kapolri (Perkap) No.5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan (Regident/Samsat).

Baca juga:  Terminal Kargo Overload, Truk Parkir di Terminal Umum

“Disana diatur bahwa kendaraan yang menunggak pajak sampai 5 tahun, nanti akan dikeluarkan dari regident. Kalau sudah dikeluarkan dari regident, berarti kendaraan itu tidak tercatat lagi di database, tidak tercatat dari aspek legal keberadaannya, tidak tercatat lagi dari aspek pajaknya, sehingga kendaraan itu identik dengan kendaraan bodong,” jelasnya.

Menurut Santha, peraturan itu sudah diberlakukan di DKI Jakarta lantaran jumlah kendaraan yang sangat banyak. Kondisi eksisting di Bali juga sama seperti di ibukota. Dalam hal ini, kendaraan yang beroperasi masih ada yang menunggak pajak. Data 5 tahun terakhir, tercatat ada lebih dari 3,15 juta kendaraan aktif. Namun sekitar 400 ribu unit yang 92 persennya adalah sepeda motor masih menunggak pajak. Itu sebabnya, ada ruang pemutihan yang dibuka Pemprov Bali sebelum peraturan tersebut benar-benar diberlakukan.

Baca juga:  Kemenkop Buat Dua Skema Pendanaan Kewirausahaan

“Kalau sudah bodong, sudah pihak terkait yang bergerak. Perkap itu kan polisi punya, Undang-undang 22 juga kewenangan kepolisian dan perhubungan,” imbuhnya.

Dari sisi pajak, lanjut Santha, kendaraan yang tidak teregident tentu tidak memiliki surat-surat. Artinya, pemilik juga tidak bisa menjual kendaraan itu kepada orang lain. Sementara untuk mengoperasikannya lagi, harus dilakukan regident ulang yang pasti akan merepotkan. Sebab, akan ada pengenaan NJKB awal, BBNKB 1 seperti kendaraan baru, serta penghitungan utang pajak dan dendanya.

Baca juga:  Rapid Test dan Swab PCR Diklaim Habiskan Miliaran Rupiah per Hari, Ini Perhitungannya

“Toleransi saya tinggi, saya paham lah. Saya tidak mau tutup mata melaksanakan Undang-undang begitu saja. Saya ingin bermitra kerja dengan wajib pajak. Tentu harapan kami besar sekali kepada para wajib pajak supaya paham maksud kami,” tandasnya. (rindra/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *