Proyek Revitalsiasi Pasar Tradisional Desa Busungbiu, Kecamatan Busungbiu molor. Rekanan dikenakan sanksi denda keterlambatan pengerjaan selama 50 hari dari tanggal kontrak berakhir. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Satu dari enam proyek revitalisasi pasar tradisional dalam pertangahan tahun ini ternyata gagal diselesaikan sesuai kontrak. Penyelesaian proyek pasar di Banjar Dinas Kelod, Desa Busungbiu itu molor. Dinas Perdagangan Perindustrian (Disdagprin) Buleleng menjatuhkan sanksi denda keterlambatan pengerjaan selama 50 hari dari tanggal kontrak pekerjaan berakhir.

Bahkan, kalau sampai perpanjangan waktu itu pekerjaan tidak tuntas, rekanan pun terancam di-black list dan dijatuhkan penalti dengan risiko sisa pembayaran pekerjaan tidak akan dilunasi oleh pemilik pekerjaan.

Pertangahan tahun ini, ada enam lokasi proyek revitalisasi pasar tradisional di Bali Utara. Sejak paket proyek ini ditenderkan lima diantaranya pengerjaanya sudah tuntas 100 persen sesuai kontrak. Hanya, proyek pasar tradisional Desa Busungbiu sampai kontrak berakhir pada 19 Oktober 2018 lalu rekanan baru menyelesaikan pekerjaanya sebesar 75 persen.

Baca juga:  IBTK di Besakih, Ini Rangkaian Acaranya

Bahkan, pengerjaan sempat terenti beberapa minggu. Konon, molornya pengerjaan karena rekanan sendiri mengalami persoalan internal.

Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian (Disdagprin) Ketut Suparto Rabu (6/11) kemarin mengatakan, pasar ini direvitalisasi dengan nilai kontrak Rp 651.131.201 dan SPK No. 027/1240/VI/Disdagprin/2018 tertanggal 22 Juni 2018. Sejak rekanan mulai melakukan pekerjaan, pihaknya sudah membayar kepada rekanan sebesar 50 persen dari kontrak.

Pasca pembayaran itu, Disdagprin kemudian melakukan monitoring dan ditemukan realisasi pekerjaan molor. Bahkan, dalam satu minggu pekerjaan terhenti total.

Atas kondisi itu, rekanan kemudian diperingatkan agar menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Hanya saja, smapai kontrak berakhir, rekanan hanya mampu menyelesaikan volume pekerjaan 75 persen. “Kalau lima pasar lain sudah tuntas 100 persen, dan hanya di Pasar Busungbiu saja yang lewat dari kontrak. Kami sudah panggil kontraktor dan memang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak yang berakhir 19 Oktober 2018 lalu,” katanya.

Baca juga:  Petani Keluhkan Proyek Sengempel Tutup Irigasi

Menurut Suparto, sesuai regulasi rekanan diberikan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pekerjaanya selama 50 hari dari tanggal kontrak berakhir. Selama perpanjangan waktu itu, rekanan dikenakan sanksi denda keterlambatan dengan perhitungan satu per seribu kali nilai kontrak pekerjaan.

Sanksi ini sudah mulai berlaku dan rekanan masih berusaha menuntaskan sisa pekerjaanya. Untuk mengontrol kualitas pekerjaan di masa perpajangan waktu, Disdagprin melakukan pengawasan ketat sesuai regulasi yang berlaku. “Sudah berjalan sanksi denda itu dan hasil pengawasan kami sekarang pekerjana sudah dilanjutkan dan mudah-mudahan sebelum 50 hari itu pekerjaanya bisa dituntaskan. Pengawasan akan kami perketat agar pekerjaan sesuai gambar,” jelasnya.

Baca juga:  Siswa Difabel Terima Paket Sembako dari Bakti Pertiwi Bali

Mantan Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Sekab Buleleng ini menambahkan, kalau sampai waktu perpanjangan waktu berakhir pekerjaan tidak bisa diselesaikan, maka rekanan akan dijatuhkan sanksi yang lebih berat yakni pinalti sisa volume pekerjaan tidak akan dilunasi oleh pemerintah.

Selain itu, rekanan akan di-black list dan kalau mendapat sanksi itu, otomatis rekanan tidak bisa mengikuti tender pekerjaan pada tahun-tahun berikutnya. “Kita tunggu perkembangannya dan pengawasan kami pekerja sudah kembali melanjutkan pekerjaannya dan yang jelas kalau sampai perpanjangan waktu itu pekerjaan belum juga tuntas, ya sanksi pinalti dan perusahaan akan di-black list,” tegasnya. (mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *