DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar memburu Direktur PT Karya Andal Sejati (KAS) dan Kopwan Giri Kusuma, Ni Desak Putu Suarningsih (53) dan berhasil ditangkap di Jalan Sumur Batu Raya Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (30/10) lalu.
Pasalnya sejak Mei 2018, Suarningsih masuk DPO terkait kasus penggelapan uang penjualan dan penggadaian mobil Honda CRV serta truk. Selain itu pelaku juga dililit utang sekitar Rp 40,9 miliar.
“Pelaku dilaporkan beberapa kasus ke Polresta Denpasar, salah satunya kasus penggelapan uang penjualan dan penggadaian mobil tersebut,” ungkap Waka Polresta Denpasar AKBP Nyoman Artana, didampingi Wakasat Reskrim AKP Nyoman Darsana, Kamis (8/11).
AKBP Artana mengatakan, berawal saat pelaku sebagai Direktur PT KAS dan terjadi penyalahgunaan wewenang. Pelaku mengambil beberapa dokumen perusahaan tersebut diantaranya BPKB truk dan Honda CRV. Dokumen dan mobil lalu digadaikan serta dijual di tempat lain. Pelaku mengaku telah mengambil BPKB truk milik PT KAS lalu
digadaikan di Koperasi Ema Duta Mandiri sebesar R 205 juta. Sedangkan BPKB Honda CRV digadaikan oleh pelaku Rp 50 juta di Koperasi Dana, Sanur.
Sementara mobil CRV tersebut digadaikan kepada Ni Wayan Karcis seharga Rp 50 juta. Mobil tersebut diambil alih oleh pihak Koperasi Dana karena pelaku punya utang Rp 1,4 miliar. Pelaku juga menjaminkan serifikat rumahnya di Pedungan, Denpasar Selatan.
Hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku juga meminjam uang di PT KAS sebesar Rp 3,6 miliar dan kepada I Nyoman Tjager selaku pemilik PT KAS sebesar Rp 8,4 miliar dengan bunga 1 persen. Uang tersebut digunakan modal Kopwan Giri Kusuma.
Namun seiring berjalannya waktu, utangnya membengkak sehingga tersangka tidak bisa membayar bunga. Selanjutnya pelaku asal Tabanan ini, menjaminkan sertifikat tanah milik nasabah di Kopwan Giri Kusuma untuk mendapat pinjaman Rp 3,5 miliar di BRI di Jalan Gatot Subroto, Denpasar. Uang tersebut digunakan bayar bunga utangnya kepada PT KAS dan Nyoman Tjager.
Tak hanya itu, pelaku menggunakan BPKB nasabah Kopwan Giri Kusuma meminjam uang di Koperasi Karya Pemulung di Jalan Pura Demak, Denpasar dan kepada rentenir dengan total Rp 24 miliar.
“Kasus ini terus dikembangkan. Selain itu barang bukti juga masih dicari,” kata Artana.
Sedangkan tersangka Suarningsih mengaku uang tersebut dipakai untuk menutupi utang. “Saya gali lubang tutup lubang. Saya pegang dua perusahaan yaitu koperasi dan PT KAS sejak Desembar 2015,” tegasnya.(kerta negara/balipost)