Terdakwa KetutIsmaya Putra Jaya bersama rekannya melakukan persembahyangan sebelum sidang di PN Denpasar, Kamis (8/11). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ratusan orang berpakaian adat sejak siang, Kamis (8/11) sudah memadati areal Pengadilan Negeri Denpasar. Mereka memberi suport moral pada sekjen salah satu ormas yang sekaligus Calon Anggota DPD RI, I Ketut Putra Ismaya Jaya dan dua rekannya I Ketut Sutama dan I Gusti Ngurah Edrajaya alias Gung Wah. Mereka menjalani sidang perdana atas kasus yang membelitnya.

Sambutan hangat “Om Swastyastu” menyambut kedatangan tokoh yang dikenal dengan sebutan “Keris” itu. Tak lama setelah dimasukan ke dalam sel di PN Denpasar, pria dengan ciri khas udeng poleng perpaduan merah, putih dan hitam itu meminta izin pada petugas jaga untuk sembahyang di depan pintu pengadilan, yang di pojoknya berdiri padmasana. Dan disanalah dia bertemu dengan orang yang mensuport, baik kuasa hukum, orangtua, serta sanak keluarga dan teman lainnya. Moment itu juga menjadi perhatian publik, termasuk awak media yang ada di sana. Sore kemarin, juga tampak sejumlah tokoh umat ikut memberi dukungan pada Ismaya.

Pada kesempatan itu, Ismaya sempat mengaku bahwa sebelum ditahan di LP Kerobokan, dia diperlakukan seperti tahanan teroris. Dia mengaku dizolimi dalam perkara ini. Apalagi dia nyalon jadi DPD RI. “Tangan dan kaki saya diborgol. Tidur juga tanpa alas kaki,” sebutnya. Nah, di pengadilan inilah dia berharap mendapatkan keadilan. “Saya percaya hukum berlaku adil,” katanya.

Sementara JPU Made Lovi Pusnawan dan Kadek Wahyudi Ardika, di hadapan majelis hakim pimpinan Bambang Eka Putra, membacakan dakwaan untuk terdakwa Ismaya, I Ketut Sutama dan I Gusti Ngurah Edrajaya alias Gung Wah.

Baca juga:  AMB Gelar Trade-In dan Repeat Order Honda ADV dan PCX

Disebutkan dalam dakwaanya, bahwa para terdakwa pada Senin (13/8) sekitar pukul 15.30 di Kantor Satpol Provinsi Bali, di Jalan Panjaitan, Denpasar, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah. Terdakwa dalam kasus ini dijerat dalam pasal 211 KUHP Jo Pasal 214 KUHP.

Dakwaan kedua, para terdakwa diduga bersekutu dengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban Undang-Undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya. Dalam hal dakwaan ini, terdakwa dijerat Pasal 212 KUHP Jo pasal 214 KUHP.

Dan Ketiga para terdakwa diduga melakukan perbuatan telah secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan tindakan melawan hukum dengan memakai kekerasan, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diuraikan jaksa, kasus ini berawal sekitar pukul 12.30 di Civic Center Renon di Jalan Cok Agung Tresna. Saat itu, kata jaksa, ada sepuluh personel Sat Pol PP Provinsi melakukan penertiban baliho, spanduk kedaluwarsa, tanpa izin dan rusak, maupun alat pengenalan diri (ADP).

Baca juga:  PHDI akan Berkolaborasi dengan Pentahelix

Saat penurunan dilakukan petugas Sat Pol PP, terdakwa I Ketut Sutama dan terdakwa I Gusti Ngurah Endrajaya alias Gung Wah berada di Civic Center Renon. Mereka melihat petugas Sat Pol PP menurunkan baliho calon DPD RI atas nama Ketut Putra Ismaya Jaya atau Keris.

Gung Wah menanyakan kepada salah satu petugas yang berstatus sebagai Danki dengan kata-kata “Siapa yang menyuruh menurunkan baliho tersebut?”. Dan oleh Danki Sat Pol PP itu dijawab bahwa penurunan baliho itu atas perintah kabid mereka. Gung Wah kemudian meminta baliho tersebut, lalu menghubungi Putra Ismaya.

Sekitar pukul 15.30, Ismaya bersama temannya mendatangi Kantor Sat Pol PP Provinsi Bali. Di sana, kata jaksa, kembali ditanyakan soal penurunan baliho. Kata-kata itulah diduga ada kata nada ancaman. Karena ada ada argument, Kepala Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sat Pol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Damadi, datang dan memberikan penjelasan. Termasuk soal dasar bukum dimaksud.
Dewa Nyoman Rai Damadi, kata jaksa, kemudian membeberkan beberapa dasar hukum. Dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu dan rapat pada 9 Agustus 2018 di Satpol PP Bali dengan Biro Humas Pemprov Bali.

Terkait rapat dengan Biro Humas Pemprov Bali, diputuskan bahwa mulai 13 Agustus 2018 agar dilakukan penurunan baliho di seluruh Bali pada ruas jalan protokol, jalan-jalan yang dilalui delegasi IMF, dan obyek-obyek wisata. Obyek penertibannya antara lain baliho kedaluwarsa, tanpa izin, yang sudah rusak, atau yang tidak sesuai zona.
Mendengar penjelasan itu, terdakwa Ismaya meminta bukti adanya rapat tersebut. Permintaan itu kemudian dituruti oleh Dewa Nyoman Rai Damadi dengan menunjukkan surat perintah dan hasil rapat yang disebutkannya tersebut. Dokumen-dokumen itu kemudian dibaca terdakwa Ismaya.

Baca juga:  Kasus Wanita Dibunuh di Malam Tahun Baru, Kapolresta Sebut Pelaku Ada Kedekatan

Dan selanjutnya dia mengingatkan agar lain kali sebelum menurunkan baliho untuk menghubungi dirinya terlebih dulu. Selanjutnya, dia pergi dari Kantor Sat Pol PP Provinsi Bali.

Kuasa hukum terdakwa yang dikoodinator Wayan Mudita, Agus Samijaya dkk., berencana akan mengajukan eksepsi. Itu juga sesuai dengan keinginan kliennya. Terutama terdakwa Ismaya yang menilai kajian atas dakwaan tersebut juga harus disertai dengan Undang-Undang Pemilu. Karena pihak terdakwa yakin bahwa kasusnya sengaja digeber karena dicurigai bermuatan politik. “Bahwa di balik ini ada proses politik. Ini berawal dari pemasangan baliho. Ini yang akan kami tuangkan dalam eksepsi,” tandas Agus Samijaya.

Sambung pengacara yang berkantor di Jalan Cok Agung Tresna itu, pihaknya menolak tegas isi dakwaan yang disampaikan jaksa tersebut. “Karena dalam pandangan kami dan setelah kami telusuri tidak sesuai dengan fakta,” tegasnya lagi.

Dalam kesempatan itu, Agus Samijaya membenarkan bahwa pihaknya mengajukan permohonan penangguhan dan pengalihan tahanan. Dengan harapakan majelis hakim mempertimbangkan permohonan itu. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *