Polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku I Dewa Ketut Suparta di Mapolres Gianyar. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Unit IV Satreskrim Polres Gianyar melakukan penangkapan pelaku pengoplosan gas LPG pada Kamis (8/11) malam sekitar pukul 20.00 wita. Pelaku I Dewa Ketut Suparta diketahui selama ini kerap mengoplos gas LPG di perumahan Banjar Tojan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh. Dari penyergapan itu pelaku 53 tahun beserta barang bukti ini langsung digiring ke Mapolres Gianyar.

Kanit IV Satreskrim Polres Gianyar Iptu A.A. Gde Alit Sudarma Jumat (9/11) mengatakan polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana usaha penyimpanan atau niaga tanpa ijin usaha sesuai pasal 53 huruf C dan UU no 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. ” Pelaku melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kg ke tabung gas LPG 12kg, ” katanya sizin Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo.

Baca juga:  Satpol PP Gianyar Berantas Gepeng di Pusat Kota dan Ubud

Dijabarkan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa pada rumah di Banjar Tojan Desa Pering sering dilakukan pengoplosan gas bersubsidi dari LPG 3 kg  ke tabung LPG 12 kg. Aksi ini dilakukan dengan menggunakan pipa besi khusus yang dimodif. ” Berbekal informasi ini kemudian tim  melakukan lidik dan memang benar ditemukan pelaku melakukan kegiatan tersebut di lorong belakang rumahnya, ” katanya.

Dari penangkapan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 15 plastik bungkus es, 2 tabung LPG 3 Kg dalam keadaan kosong, 20 tabung LPG 3 Kg dalam keadaan isi, 5 tabung LPG 12 Kg dalam keadaan isi penuh, 2 buah pipa besi alat untuk memindahkan isi LPG dan 1 unit mobil Suzuki Pick Up warna putih Nopol DK 9926 KW. “Semua barang bukti kita amankan di Polres,” katanya.

Baca juga:  Pemerintah Didesak Batalkan Kenaikan Pertalite dan LPG

Pelaku yang lantas di introgasi polisi mengaku sudah mengoplos gas LPG sejak lima bulan lalu. Dalam aksi ini setiap harinya pelaku mengoplos 5 tabung gas 12kg. Hasil ini lantas dijual ke warung-warung atau langgananya yang berada di seputaran Kecamatan Blahbatuh. ” Diedarkan di seputaran Blahbatuh saja, ” ungkapnya.

Mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dipasangkan Pasal 53 huruf C dan D UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. ” Dari dua pasal itu total pelaku diancam 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar, ” tandasnya. (manik astajaya/balipost)

Baca juga:  Galian C Gelumpang-Pinda Ditutup, Pemilik Diminta Perbaiki Drainase

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *